Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria yang mengaku sebagai dukun dan bisa mengusir makhluk halus digelandang polisi dan diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan setelah salah satu kliennya melapor.
Ternyata profesi itu hanya kedok. Di hadapan polisi DA (39) mengaku telah mencabuli tiga wanita di rumahnya sendiri.
Advertisement
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (14/2/2018), modus pelaku dengan memberitahu para korban bahwa di tubuhnya ada makhluk halus. Saat proses ritual pengusiran, pelaku menyetubuhi korban.
Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun. Sementara itu, sejumlah barang bukti berupa alat-alat perdukunan dan pakaian korban telah disita polisi.