KPK Tak Setuju Rekomendasi Pansus Hak Angket

Meski tidak setuju, KPK tetap menghormati fungsi pengawasan DPR dan juga putusan MK yang menguji UU MD3.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Feb 2018, 16:05 WIB
Ketua KPK, Agus Rahardjo kanan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Rapat membahas target peningkatan fungsi pencegahan korupsi oleh KPK tahun 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons surat dari DPR terkait Pansus Hak Angket KPK. Dalam surat balasan yang dikirim pada Selasa, 13 Februari 2018 itu, KPK melampirkan 13 halaman uraian tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi Pansus Hak Angket. Kendati begitu, KPK tetap menghormati fungsi pengawasan DPR dan juga putusan MK yang menguji UU MD3.

"Kami memandang perlu untuk menjelaskan sejumlah informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK ke publik sesuai Pasal 20 UU KPK. Karena itulah dilampirkan uraian tentang empat hal, yaitu aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM, dan keuangan," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2018).

Kemudian, KPK juga mengingatkan tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi, termasuk tentang Indeks Prestasi Korupsi Indonesia. Menurut dia, hal ini juga tanggung jawab DPR dan pemerintah, serta pemangku kepentingan lain.

"Jadi ketika bicara tentang pemberantasan korupsi, haruslah dilihat sebagai kerja bersama," ucap Febri.

Poin lain yang ditulis dalam surat balasan itu, yakni KPK mengajak DPR untuk melakukan hal-hal yang lebih substantial dan berdampak luas bagi kebaikan masyarakat serta mencegah pelemaham terhadap KPK.

"Dalam pemberantasan korupsi, masih ada tugas pembentukan dan revisi UU Tipikor, perampasan aset, pengawasan administrasi pemerintahan dan pembatasan transaksi tunai yang perlu diperhatikan," jelas Febri.

"KPK juga menegaskan sangat terbuka dengan evaluasi dan pengawasan," imbuh dia.

 


Harapan KPK

Jubir KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konfrensi pers di Jakarta, Jumat (2/2). Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

KPK berharap soal evaluasi dan pengawasan juga menjadi perhatian DPR. Sebab, dari tiga aktor terbanyak pelaku korupsi yang diproses KPK, DPR ada di urutan ketiga dengan 144 anggotanya yang diproses KPK.

Sementara urutan pertama pelaku korupsi terbanyak, yakni pihak swasta dengan 184 orang, dan urutan kedua, pejabat eselon I sampai III sebanyak 175 orang.

"Selain itu, survei-survei persepsi korupsi juga perlu diperhatikan, karena masyarakat masih melihat sejumlah sektor dipersepsikan korupsi," tandas Febri.

KPK berharap hal tersebut menjadi perhatian bersama agar benar-benar bisa berkontribusi pada rakyat Indonesia.

"Sebanyak 13 halaman lampiran surat yang disampaikan ke DPR tersebut menguraikan lebih lanjut data-data yang objektif agar DPR dan publik mendapatkan informasi yang berimbang dan lebih lengkap," tutur Febri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya