Liputan6.com, Jakarta Fachri Albar menjadi tersangka kasus narkoba Mapolres Metro Jakarta Selatan, setelah Satuan Reserse Narkoba Jakarta Selatan menggerebek kediamnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Selasa (14/2/2018).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu, 13 butir Dumolid, satu butir Camlet, dan satu puntung ganja.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, Fachri Albar diancam hukuman hingga belasan tahun penjara.
Baca Juga
Advertisement
Saksikan video berikut ini
Ancaman Hingga 12 Tahun Penjara
"Tersangka dijerat Pasal 112 sub 111 UU Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dalam rilis penangkapan Fachri Albar di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018)
Advertisement
Pakai Ganja sejak 2015
Saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih dalam, terkait kepemilikan barang haram yang didapatkan di kediaman Fachri Albar. Namun menurut pengakuannya, Fachri sudah mengonsumsi narkoba sejak sekitar dua tahun.
"Hasil penyidikan, bahwasannya tersangka jenis ganja sejak 2015, satu tahun menggunakan sabu," ujar Mardiaz.
Untuk Menenangkan Diri
Untuk psikotoprika jenis Dumolid, Fachri Albar mengaku menggunakannya untuk menenangkan diri. Sebab pengakuannya kepada pihak kepolisian, suami Renata Kusmanto sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba.
"Dalam keterangan bersangkutan menggunakan Dumolid untuk menenangkan diri," ujar Mardiaz.
Advertisement
Masih Didalami
Menurut Mardiaz Kusin, kini pihaknya masih mendalami kasus kepemilikan narkoba di kediaman Fachri Albar. Sebab Fachri belum bisa terbuka, terkait kepemilikan barang haram tersebut.
"Sekarang masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Masih mendalami," kata Mardiaz.