Liputan6.com, Jakarta - Aktor Fachri Albar terpaksa digelandang ke Polres Jakarta Selatan. Putra musisi ternama Ahmad Albar itu tersandung kasus narkoba.
Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwiharnanto menerangkan, Fachri berteman dengan narkoba sejak tiga tahun lalu. Awalnya, dia pengguna ganja, kemudian beralih ke sabu.
Advertisement
"Tersangka sudah menggunakan narkoba (sejak) 2015. Sementara, menggunakan sabu baru satu tahun. Ini baru pengakuan sementara tersangka. Kami akan dalami," terang dia, Rabu (14/2/2018).
Polisi meringkus sekitar pukul 07:00 WIB di rumahnya, Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Dalam pengerebekan, polisi didampingi tiga orang Satpam perumahan tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba dan obat penenang di kamar Fachri yang berada di lantai 1 rumahnya.
"Sabu seberat 0.8 gram, 13 tablet dumolid, satu tablet calmet. Banyak sekali alat hisap dan sisa lintingan ganja" ujar dia.
Fachri dijerat UU Narkotika RI no 35 Tahun 2009. Pasal 112 subsider 111. "Ancaman hukuman sekurang-kurangnya 4 tahun. Paling lama 12 tahun," tutup dia.
Diintai 3 Bulan
Dalam rilis penangkapan Fachri Albar di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018), Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pihaknya sudah mengintai anak Achmad Albar tersebut sejak tiga bulan lalu.
"Polisi selama tiga bulan melakukan pembuntutan, sampai akhirnya tadi pagi sekitar pukul 07:00 WIB kita lakukan penggerebekan," ujar Mardiaz di samping Fachri Albar yang menggunakan baju tersangka berwarna orange.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement