Liputan6.com, Jakarta Aktor Fachri Albar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis narkoba dalam salah satu ruangan di rumah Fachri Albar.
Diduga, ruangan tersebut khusus digunakan sebagai tempat untuk mengonsumsi narkoba.
Baca Juga
Advertisement
"Kebetulan barang tersebut (barang bukti) terserak di ruangan bawah itu aja," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, saat rilis penangkapan Fachri Albar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Pengakuan Asisten Rumah Tangga
"Ya di situ (pakainya), di ruangan itu banyak ditemukan bong atau alat isap sabu," tambahnya Mardiaz.
Menurut asisten rumah tangga yang bekerja di rumah Fachri, ia kerap mendapati majikannya dan juga temannya menggunakan narkoba dalam ruangan tersebut. Bahkan meski sendiri, Fachri kerap berada dalam ruangan tersebut.
Advertisement
Masuk ke Kamar
"Menurut pengakuan PRT (Pembantu Rumah Tangga) tersangka ini selalu masuk ke kamar tersebut, kadang ramai-ramai, kadang juga sendirian," tutur Mardiaz Kusin Dwihananto.
Mengenai pihak-pihak yang terlibat dengan barang bukti narkotika yang dimiliki Fachri Albar, polisi masih terus melakukan pengembangan.
Aduan Warga
Penangkapan ayah dua anak itu sendiri diawali dari laporan masyarakat secara online yang masuk ke pihak kepolisian tiga bulan lalu.
"Penangkapan ini melalui laporan warga melalui aplikasi online kita. Sebelum penangkapan kita sudah intai selama tiga bulan sebelum penangkapan," ujar Mardiaz.
Advertisement
Maksimal 12 Tahun Penjara
Saat ini, Fachri Albar masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait narkotika yang ditemukan di rumahnya. Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, satu butir camlet, dan satu linting puntungan ganja sisa pakai. Atas kasus yang menjeratnya, Fachri Albar terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dikenakan pasal 112 sub 111 UU Narkotika dengan hukuman paling sebentar 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Mardiaz.