Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap aktor Fachri Albar di kediamannya kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, terkait kepemilikan sejumlah narkoba. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dan dua strip dumolid.
"Kami tadi melakukan penggerebekan di rumah Fachri Albar sekitar pukul 07.00 WIB. Ada barang bukti satu paket sabu dan dua strip dumolid," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Advertisement
Dalam sebuah video interogasi yang beredar, terungkap alasan Fachri menggunakan obat-obatan terlarang. Hal itu ia sampaikan kepada Mardiaz dan Kasat Narkoba Jaksel Kompol Vivick Tjangkung.
Menurut putra pentolan grup band legendaris God Bless, Ahmad Albar itu, dirinya sedang melakukan proses detoksifikasi dengan bantuan beberapa jenis narkoba di bawah pengawasan dokter.
"Saya lagi program," ujar Fachri dalam ruang interogasi.
"Program apa?" tanya Vivick dan Mardiaz yang berdiri di hadapan dan belakang Fahcri. Keduanya saling bersahutan.
"Saya lagi bersihin badan saya," jawab dia.
Fachri Albar pun sempat menyebut nama dokter yang mengawasi proses detoksifikasinya yakni, Dokter Dwi. Suami Renata Kusmanto itu menjelaskan bahwa dokter yang menanganinya merupakan rekomendasi dari sang Ibu.
Sejak 2015
Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Mardiaz Husin Dwiharnanto menerangkan, Fachri berteman dengan narkoba sejak tiga tahun lalu. Awalnya, dia pengguna ganja, kemudian beralih ke sabu.
"Tersangka sudah menggunakan narkoba (sejak) 2015. Sementara, menggunakan sabu baru satu tahun. Ini baru pengakuan sementara tersangka. Kami akan dalami," terang dia, Rabu (14/2/2018).
Polisi meringkus sekitar pukul 07:00 WIB di rumahnya, Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Dalam pengerebekan, polisi didampingi tiga orang Satpam perumahan tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba dan obat penenang di kamar Fachri yang berada di lantai 1.
"Sabu seberat 0.8 gram, 13 tablet dumolid, satu tablet calmet. Banyak sekali alat hisap dan sisa lintingan ganja" ujar dia.
Fachri dijerat UU Narkotika RI no 35 Tahun 2009. Pasal 112 subsider 111. "Ancaman hukuman sekurang-kurangnya 4 tahun. Paling lama 12 tahun," tutup dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement