Liputan6.com, Kupang - Setelah resmi dilaporkan oleh orangtua Adelina Sau (bukan Adelina Lisao), TKI di Malaysia asal RT 08/RW 04 Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), aparat Polres TTS langsung melakukan penyelidikan kasus itu.
Langkah awal adalah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen korban. Polisi mengaku sudah mengantongi nama calo perekrut yang mengirim korban secara ilegal ke Malaysia.
"Namun, identitas pengirim masih dirahasiakan untuk kepentingan pengungkapan kasus ini," ujar Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, Rabu, 14 Februari 2018.
Baca Juga
Advertisement
Totok mengatakan, setelah korban direkrut dan dikirim, orangtua korban mendapat uang Rp 500 ribu dari calo perekrut calon TKI. Uang itu dititip perekrut melalui tetangga korban.
Setelah korban dibawa oleh perekrut, sejak saat itu pula komunikasi antara korban dengan keluarganya putus hingga keluarga mendapatkan informasi bahwa korban sudah meninggal dunia di Malaysia.
"Kami tidak main-main dengan kasus ini. Kami akan usut hingga tuntas karena dokumen korban dipalsukan," katanya.
Imigrasi Jatim
Ia menjelaskan nama korban sebenarnya adalah Adelina Sau, dan bukan Adelina Lisao. Sebab, di Desa Abi tidak ada warga yang bernama Adelina Lisao. Nama Adelina Lisao adalah nama yang dipalsukan oleh pihak yang mengirim korban ke Malaysia.
Paspor korban diterbitkan oleh kantor Imigrasi Jawa Timur. Saat diberangkatkan menjadi TKI, Adelina disebut masih berumur 16 tahun. Sesuai akta lahir, korban kelahiran 1998, sementara dalam paspor tertulis kelahiran 1992.
Menurut Totok, tersangka yang merekrut Adelina diduga sudah ditangkap aparat Polres TTS dalam kasus yang sama. Namun, Totok pihaknya masih menyelidiki sehingga belum bisa dipastikan.
Salah salah satu bukti yang diperoleh Tim Anti-Trafficking Polres TTS, kata Totok, adalah kartu keluarga yang dipakai untuk mengurus dokumen korban. Kop dari kartu keluarga itu berasal dari Pemerintah Kabupaten Belu, tetapi isinya Kabupaten Kupang, Kecamatan Kupang Tengah, Desa Tanah Merah.
"Ini sudah bagian manipulasi dokumen, dan kami akan proses hingga tuntas. Saya sudah perintahkan tim yang dipimpin Kasat Reskrim untuk lidik, dan kami akan proses sesuai dengan penanganan kasus-kasus trafficking sebelumnya. Tetap akan diusut hingga tuntas," ucapnya.
Advertisement
Pemulangan Jenazah
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Yohanes Suhardi mengatakan, polisi terus berkoordinasi dengan BP3TKI Kupang untuk pemulangan jenazah. Namun sampai saat ini belum ada kepastian.
Kemarin, ibu kandung korban, Yohana Banunaek sudah melaporkan kasus kematian anaknya itu ke Polres TTS. Dia meminta kepada aparat Polres untuk segera menangkap orang uang merekrut dan mengirim anaknya secara ilegal ke Malaysia.
Korban adalah anak kedua dari pasangan Marthen Sau-Yohana Banunaek. Yohana mengatakan, anaknya bernama Adelina Sau dan bukan Adelina Lisao. Korban saat itu direkrut oleh calon asal Kupang yang tidak diketahui namanya.
"Agustus 2015 silam, anak saya direkrut untuk dikirim ke Malaysia namun kami tidak mau. Keesokan harinya saat kami pergi ke sawah, yang rekrut anak saya itu melarikan diri bersama anak saya ke Kupang," kata Yohana.
Ia mengatakan sudah tiga tahun anak kedua dari empat bersaudara itu tidak pernah menghubungi keluarganya. Orangtua kandung korban baru mengetahui Adelina sudah meninggal dunia di Malaysia. Informasi itu diperoleh dari Pdt Isak Laa.
"Hari Senin, sekitar jam 5 sore, Pak Pendeta Isak Laa telepon kasih tahu bahwa anak kami sudah meninggal di Malaysia," tutur Yohana dengan raut wajah sedih.
Saksikan video pilihan berikut ini: