Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melakukan jemput bola atau mendatangi langsung wajib pajak untuk menampung Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2017. Batas akhir penyampaian SPT ini 30 Maret 2018.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah bergerak membuka pos pelayanan dan pelaporan SPT Tahun Pajak 2017 di tempat-tempat keramaian.
Baca Juga
Advertisement
"Teman-teman KPP sudah mulai bergerak ke instansi pemerintah, ke perusahaan-perusahaan yang punya banyak karyawan untuk melayani mereka yang mau lapor SPT. Kami arahkan untuk pakai SPT elektronik (e-filling)," ujar dia di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Hestu Yoga mengatakan, pelaporan SPT rutin berlangsung setiap tahun. Saat ini, jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT sebanyak 17,5 juta wajib pajak. Sayangnya dia belum juga menyebut target pelaporan SPT Tahun Pajak 2017 yang disampaikan hingga Maret ini.
"Wajib lapor SPT 17,5 juta wajib pajak. Tapi targetnya, saya lupa," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ingat, Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau beberapa hal kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun Badan Usaha terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2017. Batas akhir penyampaian SPT Pajak 31 Maret 2018 untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan 30 April 2018.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengaku, sudah ada WP Orang Pribadi yang menyerahkan SPT Tahun Pajak 2017 di periode Januari dan Februari ini.
"Memang sudah banyak WP Orang Pribadi yang lapor SPT Pajak 2017, tapi belum terlihat antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat 9 Februari 2018.
DJP, diakui Hestu Yoga, siap melayani masyarakat dalam pelaporan SPT sesuai kondisi di lapangan. Oleh karenanya, DJP mengimbau beberapa hal kepada WP.
Pertama, menjaga dan meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.
"Kedua, demi kenyamanan WP, tidak menunggu batas akhir penyampaian SPT Pajak pada akhir Maret 2018. Serta ketiga, memanfaatkan saluran DJP Online untuk menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing," jelas dia.
Advertisement