Pemerintah bakal Keluarkan Aturan Baru bagi Pekerja Asing

Aturan antara lain terkait masa kerja pekerja asing yang disepakati dengan perusahaan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Feb 2018, 22:05 WIB
Ilustrasi pekerjaan asing. (Foto: Cheatsheet.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sedang menyusun payung hukum yang ‎mengatur pekerja asing di Indonesia, khususnya terkait masa kerja yang disepakati perusahaan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mengatur waktu pemberian izin pekerja asing yang bekerja di Indonesia. Aturan tersebut kini masih dalam penyusunan.

‎"Jadi lagi sedang disusun sekarang, lagi dilihat semua," kata Luhut, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Luhut menjelaskan masa berlaku visa pekerja asing nantinya akan sesuai dengan kontrak yang disepakati dengan perusahaan. Sehingga para pekerja asing tidak perlu lagi mengurus visa setiap tahunnya. Langkah ini guna menghindari penyalahgunaan izin.

"Kalau dia kerja di sini kontrak kamu misalnya 3 tahun, ya kita kasih visa 3 tahun. Ngapain tiap tahun dikasih perubahan-perubahan, nanti malah justru sumber macam-macam," papa‎r dia.

Namun meski batas waktu visa pekerja asing diberikan‎ sesuai lamanya kontrak, tetapi perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing harus tetap melaporkan perkembangan pada instansi yang berwenang.

"Tapi si perusahaan yang kontrak dengan dia harus lapor kepada pemerintah, kalau saya sudah tidak kerja lagi sama dia. Kontrak harus diberikan ke pemerintah. Nah pemerintah bisa mencabut visanya," dia menegaskan.


Permudah WNA Bekerja di RI

Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kemudahan perizinan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Langkah ini dilakukan salah satunya guna menggenjot masuknya investasi ke dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, ada sejumlah hal yang akan diatur dalam Perpres ini. Salah satunya soal pemangkasan rekomendasi dari kementerian dan lembaga (K/L) terkait jika TKA tersebut akan bekerja di dalam negeri.

"Memang seperti penelitian, orang dari luar harus ada rekomendasi dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), nah itu akan kita review," ujar dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Selain itu juga soal Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang selama ini hanya berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang. Pemerintah berencana untuk memberikan izin tinggal sesuai masa kontrak tenaga kerja asingtersebut, meski lebih dari satu tahun.

"Sebenarnya kalau dia ada pekerjaan, ada kontrak, ya selama kontraknya. Tidak harus satu tahun," kata dia.

Namun demikian, lanjut Darmin, masih banyak yang akan dibahas dalam aturan ini. Karena perizinan untuk TKA di Indonesia cukup banyak.

"Ya memang tapi masih banyak yang perlu diselesaikan, urusan imigrasinya. Di imigrasi masih ada izin tinggal, visa masuk. Jadi agak banyak," ungkap dia.

Menurut Darmin, sebagai payung hukum dari kemudahan perizinan bagi TKA ini, pemerintah akan menerbitkan Perpres. Namun dirinya tidak dapat memastikan kapan Perpres-nya akan diterbitkan.

‎"Kita sebenarnya akan ada Pepres (kemudahan tenaga kerja asing) untuk itu. Belum tahu, nanti aku cek dulu," tandas dia.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya