Liputan6.com, Jakarta - Istri Fachri Albar, Renata Kusmanto, menyambangi Mapolres Jakarta Selatan. Kedatanganya guna menjenguk sang suami yang kini ditahan karena kasus narkoba.
Istri Fachri, Renata, datang sekitar pukul 14.00 WIB. Dia bersama kerabatnya langsung menuju ruang tahanan.
Advertisement
Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Mardiaz Husin Dwiharnanto, mengatakan Renata dipanggil untuk menjadi saksi.
"Kami sudah periksa beberapa saksi sampai malam ini," ucap Mardiaz, Rabu (14/2/2018) malam.
Selain dimintai keterangan, Mardiaz menambahkan, Renata juga melakukan tes urine. Hasilnya negatif.
"Awalnya menduga keterkaitan, tapi setelah dites urine negatif," ujar Mardiaz.
Polisi meringkus Fachri Albar sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya, Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. "Tersangka kami ringkus saat bangun tidur," ujar dia.
Polisi Panggil Satpam Perumahan
Dalam penggerebekan, polisi didampingi tiga orang satpam perumahan tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba dan obat penenang di kamar yang berada di lantai satu rumahnya.
"Sabu seberat 0.8 gram, 13 tablet Dumolid, satu tablet Calmet. Banyak sekali alat isap dan sisa lintingan ganja," ucap Mardiaz.
Atas kepemilikan barang haram ini, Fachri dijerat UU Narkotika RI No 35 Tahun 2009 Pasal 112 subsider 111.
"Ancaman hukuman sekurang-kurangnya 4 tahun. Paling lama 12 tahun," ucap Mardiaz.
Selain memanggil Renata, polisi juga berencana memangil satpam perumahan Fachri Albar sebagai saksi.
"Akan ada tiga saksi yang akan kami periksa besok. Mereka adalah satpam yang mendampingi pada saat pengeledahan di rumah Fachri Albar," ucap Mardiaz.
Mardiaz mengaku sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk istri tersangka, Renata Kusmanto.
Advertisement