Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI 2014-2019, Fayakhun Andriadi, sebagai tersangka. Politikus Golkar ini terjerat kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berasal dari APBNP tahun anggaran 2016.
Terkait hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Dave Laksono menyebut, pihaknya belum menentukan sikap terkait kasus Fayakhun ini.
Advertisement
Dia mengatakan belum mendapat pemberitahuan resmi dari anggota dewan Komisi terkait status baru Fayakhun itu.
"Surat pasti dikirim ke saudara Fayakhun. Bila sudah pasti kita akan diskusilah," kata Dave saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Karena hal itu, anggota DPR Komisi I ini masih enggan berbicara lebih detail mengenai penetapan tersangka kepada salah satu kader partai pimpinan Airlangga Hartarto itu.
"Kita belum bisa bersikap. Karena masih nunggu Pak Fayakhun untuk datang dulu, baru kita menjelaskan," Dave menandaskan.
KPK Temukan Bukti
KPK menetapkan Fayakhun Andriadi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berasal dari APBNP tahun anggaran 2016.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidik dan menetapkan seorang sebagai tersangka, yaitu FA, anggota DPR RI periode 2014-2019," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
KPK menduga Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR, menerima fee atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun. Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu diduga menerima uang Rp 12 miliar dan US$300 ribu.
Alex mengatakan uang tersebut diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta, secara bertahap sebanyak empat kali.
"FA menerima fee atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016," jelas dia.
Penetapan Fayakhun sebagai tersangka berdasarkan atas alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat, barang elektronik, dan fakta persidangan dari empat terdakwa lainnya.
Atas perbuatannya, Fayakhun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement