Airlangga Hartarto Prihatin Fayakhun Jadi Tersangka KPK

Komisi antirasuah ini menyebut memiliki bukti yang cukup terhadap dugaan menerima fee kepada Fayakhun.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Feb 2018, 08:49 WIB
Politisi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi (kanan) berbincang jelang meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12). Fayakhun dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring Bakamla-RI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengaku prihatin atas penetapan kader Golkar Fayakhun Andriadi sebagai tersangka KPK.

"Prihatin terhadap kasus pribadi yang dihadapi kader partai," ucap Airlangga kepada Liputan6.com, Kamis (15/2/2018).

Namun, dia tak menjawab, apakah partai akan memberikan bantuan hukum atau tidak kepada Fayakhun. Dan nasibnya di partai akankah tetap jadi kader atau dikeluarkan.

Sebelumnya, KPK menduga Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR, menerima fee atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun. Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu diduga menerima uang Rp 12 miliar dan US$300 ribu.

 


Miliki Bukti

Politisi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi (kedua kiri) tertunduk saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12). Fayakhun dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla-RI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi antirasuah ini menyebut memiliki bukti yang cukup terhadap dugaan menerima fee kepada Fayakhun.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidik dan menetapkan seorang sebagai tersangka, yaitu FA, anggota DPR RI periode 2014-2019," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya