Liputan6.com, Jakarta - Roro Fitria diciduk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Pario Residence, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Dari tangan Roro Fitria, polisi mengamankan barang bukti berupa 2,4 gram sabu beserta bukti transfer dan percakapan telepon.
Menariknya beberapa tahun lalu, tepatnya pada awal Oktober 2015 Roro Fitria pernah menjadi tamu undangan dalam acara Diskusi Mingguan "Coffee Break" bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian.
Dalam acara yang tersebut, Budi Waseso selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi salah satu narasumbernya. Saat itu, Roro Fitria mengajukan pertanyaan terkait hukuman kepada rekan artis yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
"Pak, saya mau tanya. Kalau ada artis menyalahgunakan narkoba itu sebaiknya direhab atau dipenjara Pak, kalau dia di posisi sebagai victim?" kata Roro Fitria.
Baca Juga
Advertisement
Jawaban Buwas
Dalam sesi tersebut, Budi Waseso pun membeberkan proses hukumnya terkait pertanyaan Roro Fitria.
"Nanti ada tim assessment (yang menganalisis) apakah dia sebagai pengguna atau pengedar. Kalau pengguna ada rehabilitasi, tapi kalau dia pengedar harus dihukum," kata Budi Waseso.
Advertisement
Konfirmasi
Saat ini Roro justru menjadi orang dalam pertanyaan yang diajukannya beberapa tahun lalu. Roro Fitria menambah daftar panjang pengguna narkoba di kalangan artis. Roro Fitria diamankan di rumahnya bertepatan dengan Valentine.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (15/2/2018).
"Iya (Roro ditangkap), nanti diinfokan lagi ya," ujar Kombes Pol Argo Yuwono.