Liputan6.com, Jakarta Surat hasil rapat kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengenai pemasaran obat generik Policresulen milik PT Pharos Indonesia tersebar di media sosial.
Dalam surat bernomor B-PW.03.02.343.3.01.18.0021 dinyatakan bahwa tidak terdapat bukti ilmiah maupun studi yang mendukung indikasi Policresulen cairan obat luar 36 persen yang telah disetujui.
Advertisement
Kemudian, Policresulen dalam bentuk cairan obat luar konsentrat 36 persen tidak lagi direkomendasikan untuk digunakan pada sejumlah indikasi seperti bedah, dermatologi, otolaringologi, stomatologi dan odontology.
Poin selanjutnya yang tertera di dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA BPOM, Dra Nurma Hidayati M. Epid itu adalah, Policresulen cairan obat luar 36 persen merupakan obat bebas terbatas yang dapat dibeli bebas tanpa resep dokter, dan sangat berisiko atau berbahaya jika digunakan tanpa pengenceran terlebih dahulu.
Terdapat pula laporan chemical burn pada mucosa oral terkait penggunaan policresulen cairan obat luar konsentrat 36 persen oleh konsumen.
Ditemui Health-Liputan6.com di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, Kepala Badan POM, Penny K Lukito mengatakan belum bisa memberi komentar karena masih akan mendalami dan mengklarifikasi hal tersebut.
"Sebentar ya, sedang klarifikasi," ujar Penny K. Lukito.
Tim Health-Liputan6.com juga telah mencoba menghubungi pihak PT Pharos sebagai produsen produk, namun belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.