Dongkrak Jumlah Peserta BPJS Kesehatan dan TK, 3 Instansi Kerja Sama

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta Kemenaker RI tandatangani kerja sama untuk dongkrak jumlah peserta dan peningkatan kepatuhan.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 15 Feb 2018, 16:30 WIB
Pihak BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan BPJS Kesehatan tanda tangani kerja sama dalam upaya peningkatan jumlah peserta dan kepatuhan.

Liputan6.com, Jakarta Sama-sama bergerak di program jaminan sosial, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) bekerja sama dalam sinergi perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan. Dalam upaya tersebut, dua instansi ini bakal bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan, BPJS TK, dan Kemenaker RI tersebut mencakup lima hal. Yakni peningkatan perluasan kepesertaan, peningkatan kualitas layanan, peningkatan kepatuhan, penegakkan hukum. Juga, pemanfaatan atas data biometrik data elektronik akses finger print dan foto.

"Saya siap membantu baik BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan agar keikutsertaan perusahaan dan pekerja meningkat," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker RI, Sugeng Priyanto usai penandatangan kerja sama ini di Jakarta, Rabu (15/2/2018).

Upaya konkret yang bakal dilakukan dalam waktu dekat adalah pemetaan perusahaan. "Jadi, kan perusahaannya banyak, kami akan melakukan pemetaan. Nanti ada yang diprioritaskan," tambah Sugeng.

Lalu, tim tenaga pengawas perusahaan dari Kemenaker RI bakal bekerja sama dengan tim dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk turun langsung ke perusahaan-perusahaan yang pekerjanya belum didaftarkan atau baru setengah didaftarkan menjadi peserta program jaminan sosial tersebut seperti disampaikan Sugeng.

Mengikutsertakan pekerja di sebuah perusahaan menjadi peserta program jaminan sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan memiliki banyak keuntungan. Jika tidak didaftarkan, hak-hak pekerja bisa tidak terpenuhi.

"Misalnya, harusnya kalau jadi peserta dapat santunan, tapi tidak karena bukan peserta. Atau mendapatkan santunan tidak penuh, seperti kemarin saat pabrik mercon (Kosambi, Tangerang) sebagian besar pekerja belum didaftarkan. Akibatnya perusahaan harus menanggung santunan ke korban," jelas Sugeng usai penandatangan kerja sama tiga instansi ini.

 

Saksikan juga video menarik berikut

 


Kerjasama hal yang beririsan

Pihak BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan BPJS Kesehatan tanda tangani kerja sama dalam upaya peningkatan jumlah peserta dan kepatuhan.

Bagi BPJS Kesehatan, kerja sama dengan Kemenaker RI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya mencapai universal health coverage kartu JKN-KIS per 1 Januari 2019 nanti.

"Kita di Indonesia lebih dari 17 ribu pulau dengan berbagai bahasa dan budaya dengan sumber daya berbeda. Tentu dibutuhkan suatu inovasi untuk mencapai tujuan. Lewat sinergi atau berkolaborasi dengan tiga instansi yang punya potensi masing-masing," kata Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi di kesempatan yang sama

Salah satu kerja sama yang bisa dilakukan adalah hal-hal yang beririsan. Misalnya kerja sama dalam menggaet peserta penerima upah. Berdasarkan data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan ada sekitar 40 juta. "Berarti sasaran kita masih ada peluang penerima upah sekitar 10-11 juta. Nah, ini yang menjadi target atau potensi," kata Bayu kepada media.

Senada dengan Bayu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis, mengatakan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak. “Dari aspek Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami menilai sinergi antar lembaga ini akan sangat membantu dalam mewujudkan universal coverage bagi seluruh pekerja di Indonesia”, jelas Ilyas.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya