Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi sandaran sebagian besar orang dalam menggapai tujuan keuangannya untuk punya rumah. Bagaimana pun juga, KPR sangat memudahkan untuk proses membeli rumah. Setelah berhasil mengumpulkan uang muka, Anda mesti mulai melakukan cicilan setiap bulan selama bertahun-tahun ke depan.
Masalahnya, kondisi perekonomian tidak selalu mulus. Ada kalanya kita mendapat kesulitan keuangan hingga tidak mampu membayar cicilan KPR atau mengalami gagal bayar di tengah jalan. Bisa karena salah dalam pengaturan keuangan maupun hal lain di luar kekuasaan seperti kenaikan suku bunga, musibah keuangan, inflasi, dan masih banyak lagi untuk disebut satu per satu.
Baca Juga
Advertisement
Apapun penyebabnya, gagal bayar KPR ini sebaiknya dihindari. Karena selain bisa kehilangan rumah yang sedang dicicil, Anda juga bisa masuk daftar hitam dan sulit mengajukan kredit ke depannya. Risiko terbesar adalah penyitaan aset (rumah) yang sudah mulai kita cicil.
Kejadian gagal bayar KPR sebenarnya sudah diatur dalam perjanjian kredit yang telah disepakati kedua belah pihak, termasuk sanksi dan kerugian dari kelalaian membayar cicilan.
Aset memang dapat disita jika Anda tidak bisa membayar cicilan KPR. Namun menurut Undang-Undang nomor 4/1996 mengenai Hak Tanggungan, sebelum hal itu terjadi, pihak bank atau lembaga keuangan harus memberikan peringatan sebelumnya.
Tahap Sebelum Penyitaan Karena Gagal Bayar KPR
Adapun tahapan sebelum dilakukan proses penyitaan adalah sebagai berikut:
1. Denda
Apabila Anda belum membayar tagihan setelah lewat jatuh temponya, maka pertama-tama Anda akan dianggap telat bayar. Sanksi bagi kasus ini biasanya berupa denda yang akan ditambahkan ke tagihan Anda.
Denda ini cukup besar, bahkan hingga 0,5 persen per hari yang dihitung dari besarnya cicilan bulanan. Sehingga perlu menjadi perhatian, agar tidak semakin membebani keuangan Anda.
2. Surat Teguran
Langkah kedua yang biasa dilakukan bank untuk mengingatkan bahwa Anda telat bayar adalah dengan mengirimkan surat teguran.Surat teguran tersebut berisi pernyataan agar debitur segera melunasi cicilan KPR ditambah dengan denda yang berlaku.
Surat teguran pertama dikirim setelah terjadi keterlambatan pembayaran cicilan selama satu bulan dengan tenggat waktu hingga tiga minggu sejak surat diterbitkan. Apabila sampai waktu yang ditentukan, debitur tidak menanggapi surat teguran ini atau tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak bank akan mengirimkan surat peringatan kedua dengan tenggat waktu yang sama.
Namun, apabila masih tidak ada tanggapan dari pihak debitur setelah surat peringatan kedua dilayangkan, maka surat peringatan ketiga dikirimkan.
3. Penyitaan
Ini merupakan langkah akhir yang akan ditempuh jika debitur atau si pemilik KPR mengabaikan tiga surat teguran yang sudah dilayangkan. Namun, sebelum itu umumnya bank akan melakukan proses negosiasi dengan beberapa alternatif solusi sebagai berikut ini:
- Negosiasi untuk penjadwalan ulang,
- Menawarkan over-credit pada debitur baru,
- Menyita rumah untuk kemudian dilelang.
Proses penyitaan inilah yang benar-benar harus dihindari, karena selain kehilangan rumah, kemungkinan besar Anda tidak akan bisa menarik uang yang telah disetor selama ini.
Artinya, Anda kehilangan rumah dan uang yang telah Anda bayarkan selama ini. Bahkan, jika memperoleh alternatif untuk over-credit sekalipun, sebagai debitur Anda hanya akan mendapatkan sebagian uang karena pemotongan denda serta berbagai biaya lainnya.
Hal ini merupakan sebuah kompensasi karena Anda sebagai debitur dianggap telah gagal memenuhi perjanjian kredit. Sayang sekali bukan?
Advertisement
Hal yang Bisa Dilakukan Saat Tak Bisa Cicil KPR
Lalu apa yang perlu dilakukan saat tidak bisa bayar cicilan KPR? Silakan perhatikan rangkuman Danaxtra.com berikut ini.
Jika Anda mengalami kesulitan membayar cicilan, Anda bisa mengupayakan beberapa hal ini agar rumah Anda tidak disita bank. Satu hal adalah jangan coba melarikan diri. Penting untuk menemui pihak bank sebelum surat teguran dilayangkan.
Jelaskan kondisi keuangan dan masalah yang menyebabkan Anda kesulitan membayar cicilan dan negosiasikan jalan keluarnya. Anda bisa mengajukan permohonan keringanan denda atau menawarkan untuk menjual sendiri rumah sebelum proses penyitaan dilakukan. (Silakan simak: 6 Cara Aman Pilih KPR).
Namun sebelumnya, siapkan dahulu dokumen yang dibutuhkan, seperti materai Rp 6.000 sebanyak 2 buah, slip gaji, KTP, KK, isi lembaran, dan lain-lain.
Berikut ini langkah-langkah yang bisa ditempuh ketika kesulitan bayar cicilan KPR:
1. Rescheduling
Penjadwalan ulang pembayaran KPR bisa menjadi opsi yang ditawarkan pihak bank atau kita ajukan sendiri. Lewat rescheduling, jadwal cicilan KPR bisa diatur kembali sesuai dengan hitungan petugas bank dan kemampuan bayar Anda.
Penjadwalan itu mencakup perpanjangan periode kredit (tenor) dan masa tenggang pembayaran cicilan (grace periode). Selama masa tenggang ini, debitur dibolehkan menunda pembayaran cicilan tanpa terkena denda atau penalti.
2. Reconditioning
Dalam penetapan syarat ulang ini, tidak hanya jadwal pembayaran yang bisa ditata kembali. Suku bunga bisa diatur lagi. Contohnya dari floating menjadi fixed untuk beberapa bulan, lalu floating lagi. Keringanan bunga juga bisa diberlakukan lewat reconditioning.
3. Restructuring
Bila penjadwalan ulang dan penetapan syarat ulang tidak cukup membantu. Yang bisa ditata ulang antara lain besaran suku bunga serta tunggakan bunga dan pokok kredit. Misalnya, suku bunga dari 10 persen diturunkan jadi 9 persen. Tunggakan bunga mungkin bisa dihapus, sehingga tersisa pokoknya saja.
Selain tiga pilihan di atas, bisa juga mengkombinasikan semuanya. Tinggal nanti bagaimana negosiasi dengan pihak bank. Yang pasti, bank akan menilai kemampuan bayar Anda sebelum memberikan keringanan. Penting untuk bisa meyakinkan petugas bank dan bersikap jujur.
Jika bank menilai Anda bakal susah memenuhi janji Anda, permohonan keringanan kemungkinan besar bakal ditolak. Pada saat itu, mungkin cara terbaik yang ditempuh adalah menjual rumah sendiri sebelum disita bank alias over kredit.
Dengan langkah ini, Anda bisa mendapatkan harga yang lebih baik ketimbang dilelang bank, sehingga mendapat selisih dari harga penjualan rumah. Apalagi kalau kredit sudah berlangsung lama, lebih dari 3 tahun. Harga rumah jelas sudah naik dibandingkan saat pertama kali beli.
Oke, jangan pernah menyerah untuk rumah Anda.
Advertisement