Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo (kiri) dan Jubir MK Fajar Laksono (kanan) menjelaskan angket KPK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2). MK menyatakan, KPK lembaga negara yang bukan termasuk ranah kekuasaan kehakiman. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo (kiri) dan Jubir MK Fajar Laksono (kanan) menjelaskan angket KPK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2). Menurut MK, KPK diberi tugas, kewenangan, dan fungsi berkaitan kekuasaan kehakiman. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Juru Bicara MK Fajar Laksono (kanan) saat menjelaskan angket KPK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan KPK dapat menjadi objek angket DPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Juru Bicara MK Fajar Laksono (kanan) saat menjelaskan angket KPK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2). Atas putusan MK tersebut, KPK nantinya disebutkan wajib melaksanakan rekomendasi yang dihasilkan Pansus. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo (kiri) bersama Juru Bicara MK Fajar Laksono (kanan) menjelaskan angket KPK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2). Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan menghormati putusan MK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)