Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan membuka keran impor garam industri sebesar 3,7 juta ton pada 2018. Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas operasional industri nasional yang membutuhkan garam untuk proses produksi.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, kebutuhan garam industri tidak boleh terganggu. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2015 tentang kewajiban pemerintah yang menjamin pasokan bahan baku bagi industri di dalam negeri, termasuk garam yang dibutuhkan industri farmasi, kertas, aneka pangan dan sebagainya.
Advertisement
"Kebutuhan garam untuk industri itu tidak boleh terganggu," kata dia, Jumat 19 Januari 2018.
Ada satu cerita di balik penetapan impor ini. Sebelum tercapai kata sepakat perihal kuota impor garam, ternyata sempat terjadi polemik di dalamnya. Terdapat perbedaan data produksi garam nasional antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Ini diketahui saat berlangsungnya rapat koordinasi antara beberapa kementerian dan lembaga yang membahas impor garam di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pada Jumat 19 Januari 2018.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan bahwa sebelum ada keputusan volume impor garam industri sempat terjadi perdebatan.
KKP mengusulkan volume impor yang jauh lebih rendah, yaitu sebesar 2,2 juta ton per tahun. Sementara, jika mengacu usulan Kemenperin yang berdasarkan konsumsi garam kalangan industri, jumlah yang diimpor seharusnya 3,7 juta ton.
Fakta:
Data ini kemudian coba dicocokkan Menko Darmin dengan yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, perbedaan maupun kerancuan data kebutuhan garam di internal pemerintah memang terus menjadi polemik setiap tahun.
Baca Juga