[Cek Fakta] Beda Data Impor Garam Dua Kementerian, Mana yang Benar?

Pemerintah memutuskan untuk mengimpor garam industri sebesar 3,7 juta ton.

oleh Dini Nurilah diperbarui 25 Jan 2018, 00:04 WIB
Harga garam yang tinggi semanis bulan madu justru tak bisa dirasakan sama sekali oleh petani garam di Jeneponto. (Liputan6.com/Ahmad Yusran)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan membuka keran impor garam industri sebesar 3,7 juta ton pada 2018. Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas operasional industri nasional yang membutuhkan garam untuk proses produksi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, kebutuhan garam industri tidak boleh terganggu. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2015 tentang kewajiban pemerintah yang menjamin pasokan bahan baku bagi industri di dalam negeri, termasuk garam yang dibutuhkan industri farmasi, kertas, aneka pangan dan sebagainya.

"Kebutuhan garam untuk industri itu tidak boleh terganggu," kata dia, Jumat 19 Januari 2018.

Ada satu cerita di balik penetapan impor ini. Sebelum tercapai kata sepakat perihal kuota impor garam, ternyata sempat terjadi polemik di dalamnya. Terdapat perbedaan data produksi garam nasional antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Ini diketahui saat berlangsungnya rapat koordinasi antara beberapa kementerian dan lembaga yang membahas impor garam di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pada Jumat 19 Januari 2018.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan bahwa sebelum ada keputusan volume impor garam industri sempat terjadi perdebatan.

KKP mengusulkan volume impor yang jauh lebih rendah, yaitu sebesar 2,2 juta ton per tahun. Sementara, jika mengacu usulan Kemenperin yang berdasarkan konsumsi garam kalangan industri, jumlah yang diimpor seharusnya 3,7 juta ton.

Fakta:

Data ini kemudian coba dicocokkan Menko Darmin dengan yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS).

Foto dok. Liputan6.com

"Pada waktu (penetapan) jumlahnya berapa? Memang terjadi perbedaan pendapat. Kementerian Perindustrian keluar dengan angka kebutuhan industri 3,7 juta ton per tahun, dari Kementerian Kelautan Perikanan berdasarkan rapat mereka dengan BPS minta 2,2 juta," jelas Darmin.
 
Dia melanjutkan,"Kemudian saya tanya BPS, Anda datanya dari mana? Memang tahu industrinya? Kemudian BPS menjawab, ya sebenarnya data sampel‎."
 
Akhirnya, usai pencocokan data, rapat koordinasi memutuskan memakai acuan Kemenperin. "Kami memutuskan (impor garam) 3,7 juta ton per tahun,‎" Darmin menegaskan.
 
Impor garam akan berlangsung secara bertahap, menyesuaikan dengan keb‎utuhan. Sementara untuk jangka panjang, ke depan pemerintah akan mengevaluasi langkah impor garam sesuai dengan kondisi yang ada.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, perbedaan maupun kerancuan data kebutuhan garam di internal pemerintah memang terus menjadi polemik setiap tahun.

"Masalah itu (garam) selalu menjadi polemik. Seperti tahun lalu, industri sudah teriak-teriak, ini (garam) tidak cukup stoknya. Tapi Menteri KKP bersikukuh garam cukup, jadi di sini ada kerancuan di pemerintah antara perbedaan garam konsumsi masyarakat dan garam industri," jelas Hariyadi.
 
Menurut dia, kriteria garam industri dengan garam konsumsi masyarakat jelas berbeda. Hariyadi mengaku, industri membutuhkan konsumsi garam dengan kriteria lebih kering dan diproses lebih sempurna.
 
"Ini yang selalu jadi polemik, selalu disamakan antara garam industri dan garam konsumsi masyarakat. Produksi petani garam itu untuk garam konsumsi masyarakat, sedangkan konsumsi produsen (industri) beda lagi," Hariyadi menegaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya