Pengacara tersangka kasus E-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakata, Kamis (15/2). Fredrich menjadi terdakwa kasus menghalangi penyidikan KPK atas Setya Novanto. (Liputan6.com/JohanTallo)
Suasana sidang pembacaan eksepsi pengacara tersangka kasus E-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakata, Kamis (15/2). Fredrich Yunadi menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK hanya rekayasa. (Liputan6.com/JohanTallo)
Ekspresi pengacara tersangka kasus E-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakata, Kamis (15/2). Fredrich masih tak terima dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. (Liputan6.com/JohanTallo)
Suasana sidang pembacaan eksepsi pengacara tersangka kasus E-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakata, Kamis (15/2). JPU KPK menyebut Fredrich memesan RS Medika Permata Hijau sebelum kliennya kecelakaan. (Liputan6.com/JohanTallo)
Ekspresi pengacara tersangka kasus E-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat pembacaan eksepsi di Jakata, Kamis (15/2). Selain memesan kamar RS Medika Permata Hijau, Fredrich juga didakwa merekayasa sakit dan data medis Setnov. (Liputan6.com/JohanTallo)
Pengacara tersangka kasus E-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakata, Kamis (15/2). Fredrich dan dokter Bimanesh Sutarjo.disebut telah merekayasa sakit Setnov. (Liputan6.com/JohanTallo)
Pengacara tersangka kasus E-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakata, Kamis (15/2). (Liputan6.com/JohanTallo)
Pengacara tersangka kasus E-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakata, Kamis (15/2). (Liputan6.com/JohanTallo)