Liputan6.com, Jakarta Tertangkapnya Roro Fitria atas kasus narkoba tentu disayangkan banyak pihak. Roro ditahan ketika berada di rumahnya yang terletak di Pattio Residence, Ragunan, kec Pasar Minggu Jakarta Selatan, Rabu (14/02/2018).
Artis cantik yang kerap tampil glamor tersebut ditangkap berdasarkan pengembangan dari kasus narkoba seorang pengedar berinisial WH. Sebelumnya Roro Fitria telah memesan narkoba berjenis sabu pada pria berinisial WH tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Roro Fitria juga membuat publik heran, pasalnya wanita berusia 30 tahun ini juga pernah didapuk sebagai duta penggiat antinarkoba. Gelar duta antinarkoba ini Roro Fitria dapatkan dari sebuah LSM pada akhir 2015 lalu.
Sejak saat itu pula, Roro Fitria kerap mengikuti berbagai kegiatan sosialisasi antinarkoba sembari memberikan penyuluhan.
Peduli Terhadap Bahaya Narkoba
Menurut keterangan Roro Fitria sendiri yang disampaikan pada 2015 lalu, dirinya mengaku sangat peduli terhadap bahaya narkoba. Ia menyatakan bahwa ketergantungan terhadap narkoba akan membahayakan sampai memengaruhi fisik, psikologi, maupun lingkungan sosial.
Selain itu, Roro Fitria juga sempat aktif sebagai duta di salah satu organisasi kemasyarakatan yang memiliki misi membangkitkan nasionalisme pada generasi muda.
Namun siapa sangka jika kini dirinya tertangkap basah telah memesan barang haram itu untuk dikonsumsi pada hari Valentine kemarin. Beruntung, dia belum sempat mengonsumsinya dan tidak dinyatakan positif narkoba. Hingga saat ini Roro Fitria masih ditahan di Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
**Jadilah bagian dari Forum Liputan6.com dengan mengirimkan artikel unik dan terkini melalui email: Forum@liputan6.com
Advertisement