Liputan6.com, Jakarta - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Roro Fitria sebagai tersangka atas kepemilikan 2,4 gram sabu. Hasil pemeriksaan, Roro memesan sabu dari WH yang ditangkap lebih dulu di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu 14 Februari 2018.
Pengakuan Roro Fitria
"Ya ini akan kita lakukan tes urine, yang jelas barbuk (barang bukti) nya ada. Dia juga mengakui sudah mentransfer uang pesan sabu," imbuh Calvin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sampai saat ini Roro Fitria mengaku baru dua kali memakai sabu, dan baru kali ini memesan.
"Memesan baru ini, tapi katanya dia pernah menggunakan 2 kali," kata Argo.
Argo melanjutkan, dalam pemeriksaan Roro juga mengaku baru mengenal WH. Penangkapan Roro juga didasarkan bukti transfer dari Roro kepada WH.
"Baru kenal katanya. Bukti pemesanan ada dan betul RF mentransfer Rp 5 juta untuk pemesanan barang itu. Dengan catatan Rp 4 juta untuk barang dan Rp 1 juta untuk jasa," beber Argo.
Namun Argo juga mengaku belum bisa menyimpulkan soal sakaw tidaknya RF saat ditangkap. Yang pasti, dari bukti telepon genggam WH diperoleh bahwa Roro sudah tidak sabar lagi agar sabu pesanannya segera tiba.
"Di perjalanan ada komunikasi dengan HP antara WH dengan RF yang isinya sampai di mana, ya sabar, sampai di mana lagi, jadi tidak hanya sekali," tegas Argo.
Advertisement