Liputan6.com, Jakarta - Kasus Honda Civic Turbo milik Eko Agus Sistiaji, yang menuntut PT Honda Prospect Motor (HPM) akhirnya selesai. Pabrikan asal Jepang ini, bersedia mengganti unit baru untuk konsumennya tersebut.
Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, David Tobing, perdamaian terjadi setelah Honda bersedia mengganti mobil Honda Civic milik Aji dengan unit baru produksi 2018.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, Eko juga mendapatkan free perawatan berkala selama 3 tahun atau 50.000 km, termasuk penggantian suku cadang dan ongkos kerja.
"Atas solusi yang diberikan Honda, Aji mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor gugatan 69/pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr. yang teregistrasi pada tanggal 1 Februari 2017," jelas David Tobing dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, ditulis Kamis (15/2/2018).
Lanjut David, solusi yang diberikan Honda sudah sangat baik dan di atas ekpektasi konsumen.
"Saya sangat mengapresiasi Honda atas solusi yang diberikan kepada klien saya. Karena untuk permasalahan yang dialami klien, solusi ini sangat tepat" tegas David Tobing.
Selanjutnya
Dengan penyelesain kasus tanpa sampai ke meja hijau, pria yang juga merupakan Ketua LSM Komunitas Konsumen Indonesia mengharapkan, langkah yang dilakukan Honda dapat ditiru pelaku usaha otomotif lain dalam memberikan pelayanan yang maksimal.
"Karena Konsumen berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam memakai barang, serta berhak mendapatkan informasi yang jelas atas kondisi barang yang dibelinya," pungkasnya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement