Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus narkoba yang menjerat artis Roro Fitria Kamis 15 Februari 2018 siang. Roro ditangkap karena kedapatan membeli narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram dari WH.
Sebelumnya, polisi menangkap WH dan ia mengaku narkotika jenis sabu yang dipunyanya adalah pesanan dari Roro Fitria. Roro sendiri ditangkap di kediamannya di Ragunan, Jakarta Selatan.
Advertisement
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Jumat (16/2/2018), Roro Fitria sendiri selama ini dikenal sebagai artis yang kerap memamerkan kemewahan seperti perhiasan dan mobil mentereng yang diunggahnya di media sosial. Ironinya, sebelum ditangkap Roro sempat dikenal sebagai Duta Anti Narkoba.
Penangkapan Roro Fitria Rabu lalu hampir bersamaan dengan penangkapan Fachri Albar yang juga tersangkut kasus narkoba. Hal ini tentunya, semakin menambah panjang daftar artis yang terganjal kasus narkoba.
Belum lama ini publik juga dikejutkan oleh penangkapan artis senior Tio Pakusadewo karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Juga penangkapan kembali Jennifer Dunn karena penggunaan narkotika jenis sabu.