Resmi Tersangka, Bupati Lampung Tengah Mustafa Ditahan di Rutan KPK

Saat keluar dari Gedung KPK, Mustafa terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Mustafa langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Feb 2018, 14:30 WIB
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang 1 miliar rupiah hasil OTT Bupati Lampung Tengah Mustafa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/02). Uang suap tersebut akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka. Calon Gubernur Lampung dari Partai NasDem ini diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.

Mustafa  ditangkap oleh tim penindakan antirasuah pada Kamis 15 Februari 2018 malam. Setelah penangkapan, dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK hingga Jumat 16 Februari 2018 dini hari.

Saat keluar dari Gedung KPK, Mustafa terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Mustafa langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2018).

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu 14 Februari 2018, dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda pada Kamis 15 Februari 2018.

Natalis ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Rusliyanto di Polres Jakarta Pusat, dan Taufik ditahan‎ di Rutan Guntur. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

 


Arahan

Dalam kasus ini, KPK menduga Bupati Mustafa memberi arahan kepada Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 1 miliar. Uang tersebut disinyalir akan diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

Diduga atas arahan Bupati Mustafa, dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan yang Rp 100 juta untuk menggenapkan menjadi Rp 1 miliar berasal dari Pemkab Lampung Tengah.

Untuk mendapat pinjaman dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lampung Tengah. Surat pernyataan tersebut merupakan syarat MoU antara Pemkab dengan PT SMI.

Sementara, pinjaman sebesar Rp 300 miliar itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

"Untuk diberikan persetujuan atau tanda tangan surat tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang 1 miliar rupiah hasil OTT Bupati Lampung Tengah Mustafa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/02). Uang suap tersebut akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya