Liputan6.com, Medan - JR Saragih mengajukan gugatan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara (KPUD Sumut) yang tidak meloloskan sebagai calon gubernur di Pilgub Sumut 2018.
Gugatan diajukan JR Saragih ke Bawaslu melalui tim kuasa hukumnya. Bahkan, seorang tim kuasa hukum bernama Jony Silitonga mengatakan, mereka yakin JR Saragih tidak punya persoalan terkait dokumen pendidikan yang dilampirkan dalam berkas pendaftaran sebagai calon gubernur.
Advertisement
Menurut mereka, JR Saragih telah memenuhi syarat karena saat pendaftaran telah menyerahkan ijazah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) mulai dari SD, SMP, dan SMA. Kemudian juga menyerahkan ijazah S1, S2 dan S3.
"Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, ijazah terakhir yang harus digunakan," kata Jony di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Kota Medan, Rabu (14/2/2018).
Menurut Jony, keputusan KPUD Sumut yang menyebut berkas pendidikan milik JR Saragih tidak memenuhi syarat akibat munculnya surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak sah.
Padahal dalam surat tersebut, dinas pendidikan tidak membantah surat yang sebelumnya dikeluarkan Kepala Dinas DKI Jakarta yang menyatakan tidak ada masalah dengan legalisir ijazah JR Saragih.
"Pernyataan KPUD Sumut soal tidak memenuhi syarat karena surat sekretaris dinas itu bertentangan. Surat kepala dinas tidak dibantah surat sekretaris dinas. Apalagi ijazah dalam surat sekretaris itu diakui kebenarannya," ungkap Jony.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan pihaknya telah menerima berkas gugatan JR Saragih. Nantinya berkas yang mereka terima akan diperiksa selama 3 hari. Jika ada yang kurang, 3 hari berikutnya diberikan kesempatan kepada penggugat untuk melengkapi berkasnya.
"Kalau masa penyelesaian sengketa itu waktunya selama 12 hari," ucap Syafrida.
JR -Ance Gugur
Sebelumnya KPUD Sumut menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Sumut periode 2018-2023 di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan.
Dalam rapat pleno tersebut diumumkan, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 hanya akan diikuti dua pasangan calon, yaitu Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djarot-Sihar) dan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Edy-Ijeck).
Sementara bakal pasangan calon atas nama Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian (JR-Ance) dinyatakan gugur.
Hal ini dikarenakan salah satu berkas sebagai syarat pencalonan milik JR Saragih tidak lengkap, yaitu ijazah.
Komisioner KPUD Sumut Benget Silitonga dalam rapat pleno mengatakan, persoalan berkas ijazah JR Saragih berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (Pemprov DKI) Jakarta nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018.
'Surat itu menyebutkan, Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," kata Benget, Senin, 12 Februari 2018.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement