Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pasal antipenghinaan parlemen dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 tidak akan digunakan untuk memindanakan pengritik DPR.
Bamsoet panggilan akrab dari Bambang Soesatyo menyatakan, sebenarnya masyarakat tak perlu banyak mengakhawatirkan. Apalagi secara substantif tak terlalu jauh berbeda dengan UU sebelumnya.
Advertisement
"Tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan dengan UU MD3 yang telah disetujui. Sebenarnya secara substantif tidak ada yang berbeda denah UU sebelumnya," kata Bamsoet di Jakarta, Jumat (16/2/2018).
Politikus Golkar ini menyebut DPR membutuhkan kritikan masyarakat. Sebab hal itu dapat mamacu kinerja anggota dewan.
Namun, lanjut dia, kritikan itu berbeda dengan penghinaan ataupun fitnah. Dia menambahkan baik fitnah, penghinaan ataupun penistaan termasuk dalam delik aduan.
Karena hal itu, Bamsoet menyebut akan pasang badan bila DPR dikritik oleh masyarakat karena telah meloloskan pasal itu.
"Kalau ada orang yang patut dipersalahkan dengan lolosnya UU MD3 itu, sayalah orangnya. Sebagai ketua DPR, sayalah yang bertanggung jawab," Bamsoet menandaskan.
Sebelumnya pada, Senin 12 Februari 2018 anggota dewan telah menyetujui dan mengesahkan RUU MD3 menjadi UU. Meskipun dalam pelaksanaan pengambilam keputusan, dua partai meminta pengunduran pengesahan.
Pada akhirnya Fraksi Nasdem dan PPP melakukan walk out secara bergantian sebelum adanya ketuk palu.