Soal Desakan Mundur Ketua MK, Mahfud MD: Dengarkan Nurani Publik

Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menyatakan Arief Hidayat telah dua kali melanggar kode etik.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Feb 2018, 04:13 WIB
Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

Liputan6.com, Jakarta - Posisi Arief Hidayat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terus dikritik banyak pihak. Tak terkecuali mantan Ketua MK, Mahfud MD.

Menurut Mahfud, mundurnya Arief hanya tinggal menunggu rasa nurani yang bersangkutan.

"Jadi saya hanya jadi bagian, (yang menyarankan) mari dengarkan bisikan nurani yang ada (publik). Karena saya tidak menjadi bagian dari orang yang mendesak-mendesak mundur," kata Mahfud usai mengunjungi Wihara Dharma Bhakti, Petak Sembilan, Jakarta Barat, Jumat (16/2/2018).

"Jadi mau mundur atau tidak ya terserah aja," jelas Mahfud.

Dari sisi yuridis, lanjut Mahfud, posisi Arief tidak wajib mundur karena desakan publik. Seorang hakim MK hanya bisa mundur berdasarkan putusan vonis karena menyalahi undang-undang.

"Pak Arief tak harus mundur. Kalau harus itu kalau ada perintah UU atau kalau ada vonis pengadilan," terang dia.

 


Langgar Kode Etik

Sebagai informasi, Dewan Etik MK menyatakan Arief Hidayat telah dua kali melanggar kode etik. Pelanggaran pertama saat Arief memberi katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk memberi perlakuan khusus kepada keluarganya, yang seorang jaksa di Trenggalek, Jawa Timur pada 2015.

Kedua, saat Arief terbukti menghadiri pertemuan bersama sejumlah anggota DPR di MidPlaza. Arief diduga melobi anggota dewan supaya bisa maju sebagai calon tunggal hakim konstitusi di pemilihan Desember 2017

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya