DPP Nasdem Terima Surat Pengunduran Diri Bupati Lampung Tengah Mustafa

Selain Mustafa, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya

oleh Luq diperbarui 17 Feb 2018, 08:16 WIB

Liputan6.com, Jakarta Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Bupati Lampung Tengah, Mustafa kini ditahan di Rutan KPK terhitung sejak Jumat kemarin.

Mustafa yang menjadi calon gubernur Lampung merupakan calon ke-empat di Pilkada 2018 yang ditangkap KPK. Pada Pilgub Lampung, Mustafa diusung oleh Partai Nasdem, PKS dan Hanura.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Sabtu (17/2/2018), Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Mustafa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian suap kepada DPRD Lampung Tengah.

"Diduga peran Mus sebagai pihak pemberi secara bersama-bersama dengan TR Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah diduga ada arahan dari bupati terkait adanya permintaan sejumlah uang," terang Febri Diansyah.

Pasca-penetapan sebagai tersangka, DPP Partai Nasdem menerima surat pengunduran diri Mustafa sebagai ketua dewan pimpinan wilayah Partai Nasdem provinsi Lampung.

"Nasdem harus terus kedepankan tanggung jawab moral politik dengan mempertimbang untuk tidak melanjutkan konstestasi Pilgub," ujar Sekjen Partai Nasdem, Jhonny Plate.

Selain Mustafa, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tenga, J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Suap diberikan untuk memuluskan langkah pemerintah lampung tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar pada BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur. Untuk mendapat persetujuan pinjaman dari DPRD terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya