Reaksi Firza Husein soal Kabar Kepulangan Rizieq Shihab

Rizieq Shihab bertolak ke Arab Saudi setelah tersandung dua kasus, salah satunya chat seks dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Feb 2018, 12:23 WIB
Rizieq Shihab dan Firza Husein

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, belum berencana pulang dalam waktu dekat. Dia masih meminta petunjuk Tuhan dengan salat istikharah di Arab Saudi.

Rizieq bertolak ke Arab Saudi setelah tersandung dua kasus yang membuatnya harus berurusan dengan kepolisian.

Dia menjadi tersangka kasus dugaan pornografi atas chat-nya bersama seorang perempuan bernama Firza Husein. Kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Sedangkan di Mapolda Jabar, Rizieq menjadi tersangka kasus penghinaan lambang negara.

Berkali-kali, Rizieq dikabarkan pulang. Namun, semua batal. Terakhir, pada akhir Januari lalu, dia dikabarkan segera mendarat di Jakarta.

Pada Jumat 16 Februari kemarin, beredar foto tiket kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi. Pada tiket itu tertera Rizieq akan terbang dari Arab Saudi pada 20 Februari dan tiba di Jakarta keesokan harinya.

Terkait gambar tiket yang ramai beredar di media sosial, Ketua Alumni Presidium 212, Umar Al Hamid, menegaskan hal itu tidak benar alias hoax. Menurutnya, belum ada kepastian kapan Rizieq tiba ke Tanah Air.

"Itu palsu. Kepastiannya dari Habib Rizieq sendiri belum memberikan kepastian," kata Umar.

Menurut dia, Rizieq Shihab sedang menunggu isyarat dari Allah SWT sebelum memutuskan benar-benar pulang ke Tanah Air.

"Beliau itu bukan tidak ingin datang. Beliau itu sangat kepengin datang. Tapi pasti ada sesuatu yang beliau tunggu. Apa yang beliau tunggu yaitu petunjuk dari Allah SWT," jelasnya di Roemah Rakjat di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 16 Februari 2018 petang.

"Jadi untuk datang seseorang yang semacam Habib Rizieq ini kan menunggu isyarat. Tidak semudah yang kita anggap," tambahnya.

Soal kepulangan Rizieq ternyata sudah didengar Firza Husein. Firza menjadi salah satu tersangka kasus dugaan chat berbau pornografi yang juga menjerat Rizieq. Firza sudah pernah diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Namun dia membantah tudingan yang ditujukan padanya

"Sudah dengar kepulangan itu, kabar lewat media dan beberapa kabar yang beredar dan beliau sudah komunikasi ke saya beberapa hari lalu terkait kepulangan itu," kata Kuasa Hukum Firza Husein, Azis Yanuar, seperti dilansir dari Merdeka.com.

Selain bertanya kebenaran kabar pulangnya Rizieq, lanjut dia, Firza tak banyak berkomentar.

"Tidak ada, beliau hanya kroscek kabar kepulangan itu. Jika benar kita turut senang," ujar Azis Yanuar.

Terkait pulang atau tidaknya Rizieq Shihab ke Tanah Air, lanjut dia, Firza hanya berharap kepolisian memberikan perhatian atas kasus yang sempat dituduhkan padanya.

"Supaya ada kejelasan bahwa tidak ada tindak pidana terkait kasus chat itu. Kita minta polisi segera menjelaskan, dan kasus ini tidak dilanjutkan karena dari hal-hal yang berjalan selama ini, sudah dijelaskan itu tidak benar, ini ada kejanggalan dan tidak layak dilanjutkan ke persidangan," kata Azis..

 


Tetap Bantah

Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab menyapa awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Dia juga memastikan tidak ada keinginan dari kliennya agar Rizieq ikut diperiksa dalam kasus ini.

"Karena chatnya sendiri sudah dibantah, barang bukti juga tidak sesuai," jelas Azis.

Ditambahkannya, saat ini kondisi Firza juga dalam keadaan sehat wal'afiat. "Alhamdulillah bu Firza baik," tegasnya.

Sekadar diketahui, untuk kasus dugaan chat berbau pornografi, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya