KPU Sampang Data Pengungsi Syiah untuk Pilkada Jatim

Sejak para pengungsi tinggal di Sidoarjo pada 2013, baru kali ini mereka menggunakan hak suaranya di daerah pemilihannya sendiri, yakni di Sampang

oleh Dian Kurniawan diperbarui 17 Feb 2018, 14:35 WIB
KPUD Kabupaten Sampang mendata ratusan pengungsi Syiah, Sampang, Madura, yang berada di Rusun Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, melakukan pendataan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan sosialisasi pilkada terhadap ratusan pengungsi Syiah di Sampang, yang berada di Rusun Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif mengatakan, pendataan atau pencoklitan dan sosialisasi Pilkada Jatim bagi pengungsi Syiah yang berada di Sampang, berdasarkan edaran KPU Nomor 60 Tahun 2018, dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah.

"Sesuai tahapannya, saat ini kami melakukan coklit dan sosialisasi bagi pengungsi Syiah Sampang yang ada di Sidoarjo," tutur Ketua KPUD Sampang Syamsul Muarif, saat mengunjungi pengungsi Syiah di Jemundo, Taman, Sidoarjo, Kamis 15 Februari 2018.

Menurut dia, coklit itu dilakukan jika memang ada pengungsi (warga) yang berada di luar daerah, di mana dia tinggal dan diharapkan para pengungsi bisa menggunakan hak pilihnya serta berpartisipasi pada pilkada yang jatuh pada 27 Juni 2018 mendatang.

"Total pengungsi Syiah yang ada di Sidoarjo sekitar 378 jiwa. Sedangkan untuk jumlah jiwa yang memiliki hak pilih sekitar kurang lebih 250-an orang. Tergantung coklit nanti," kata dia.

 


Kembali ke Sampang

Penganut Syiah di Sampang mengungsi dikawal polisi. (Antara/Saiful Bahri)

Adapun mekanisme pemungutan suara yang akan dilakukan bagi pengungsi Syiah pada pilkada mendatang, sebagaimana ketentuan KPU harus dilakukan pemilihan di daerah-daerah terdekat (tempat tinggal).

"Otomatis mereka memilihnya di Sampang. Kalau pun ada ketentuan berbeda maka akan diputuskan kembali bagaimana mekanisme pemungutan suara bagi kelompok pengungsi. Yang jelas, secara regulasi mereka harus mencoblos di daerah pemilihan masing-masing," jelas dia.

Sejak 2013 tinggal di pengungsian di Sidoarjo, baru kali ini para pengungsi menggunakan hak suaranya di daerah pemilihannya sendiri, yakni di Sampang. Sebelumnya, mereka sudah disediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di Sidoarjo.

"Selanjutnya, kami akan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, agar membantu secara khusus kepada mereka (pengungsi) dalam menggunakan hak pilihnya di Sampang," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya