Liputan6.com, Jayapura - Hebatnya anak muda ini. Namanya OK, 20 tahun. Ia dijuluki spesialis pencurian motor di Kota Jayapura. Sepanjang 2017, ia mencuri 70-an motor. Wilayah operasinya, mulai dari Kota Jayapura hingga Kabupaten Jayapura. Jangan heran, OK biasa mencuri satu motor dalam hitungan detik, bisa menggunakan kunci T atau kabel stop kontak motor yang disambung dan akhirnya motor bisa bergerak.
Dalam pencarian polisi, OK dikenal licin dan selalu bergerak cepat dari tempat yang satu ke tempat yang lainnya. Polisi berhasil menangkap OK di wilayah Kota Jayapura. Dalam pemeriksaan polisi, OK selalu menjual hasil sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
OK mengaku kepada wartawan, ia telah menjual 10 motor hasil curiannya ke Papua Nugini dengan cara menukar dengan ganja. Ganja-ganja itu, dikonsumsi sendiri dan dijual kepada masyarakat.
"Uang-uang yang dihasilkan dari pencurian motor juga biasa dibelikan miras dan bersenang-senang dengan perempuan," kata salah satu perwira di Polres Kota Jayapura.
Baca Juga
Advertisement
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas menuturkan OK dibuntuti dalam satu bulan terakhir dan berhasil ditangkap. Ok dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Awalnya kami menelusuri OK dari pengembangan 24 kasus pencurian motor yang dilakukan selama satu minggu oleh OK. Penjualan motor curian OK hingga kearah perbatasan Papua Nugini di Distrik Muara Tami," kata Gustav dalam keterangan pers, Sabtu (17/2/2018)
Polisi terus menyelidiki dugaan pencurian motor yang ditukar dengan ganja Papua Nugini. Menurut Gustav, biasanya para pembeli motor curian, tak memiliki uang dan selalu ditukar dengan ganja yang ditanam di Papua Nugini.
"Transaksi barter ganja dan motor curian bisa melalui jalan darat dan lewat perairan Jayapura laut. Nanti ada waktunya kita bongkar," kata Gustav menambahkan.
Sepanjang sebulan menjabat sebagai Kapolres Jayapura Kota, Gustav dan jajarannya berhasil menangkap 14 orang sebagai pelaku pencurian motor. Dua orang diantaranya adalah penadah. Sepanjang satu bulan tersebut, polisi Kota Jayapura mendapatkan 13 laporan pencurian motor dari masyarakat setempat dan 14 kasus temuan pencurian motor.
Ganja Papua Nugini
Sementara itu, sepanjang satu bulan terakhir, Polres Jayapura Kota menggagalkan 1,2 kilogram ganja yang diduga berasal dari Papua Nugini. Ganja tersebut dibawa oleh 10 orang, satu orang diantaranya, berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Ke-10 orang tersebut dikenakan pasal 111 ayat 1, UU narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun," kata Gustav.
Penangkapan yang terakhir dilakukan oleh Polres Jayapura Kota adalah AK dan SW yang ditangkap di Pelabuhan Jayapura. "Indikasi ganja akan dibawa ke Sorong, Papua Barat. Keduanya membawa ganja didalam karung bekas beras," ujarnya.
Selain itu, polisi juga menangkap puluhan ganja yang sudah dipaket dalam plastik bening. Biasanya ganja-ganja yang ditaruh dalam plastik itu dijual hingga Rp 2 juta per satu paketnya.
Ganja Papua Nugini memang marak beredar di Kota Jayapura. Harga paket ganja yang ditawarkan oleh pengecer, mulai dari Rp 50 ribu hingga jutaan rupiah. Ganja Papua Nugini biasa diselundupkan lewat jalur tikus di sejumlah kampung yang terletak di Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura yang berbatasan langsung dengan negara Papua Nugini.
Tak hanya itu saja, ganja Papua Nugini juga biasa diselundupkan lewat Perairan Jayapura yang ditempuh sekitar 1 - 1,5 jam perjalanan laut.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement