Gagal Ikut Pemilu 2019, PKPI Sebut Ada Miss Komunikasi

Menurut Ashari terdapat kekeliruan besar atas hasil tersebut dikarenakan miss komunikasi di beberapa kabupaten.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 18 Feb 2018, 02:09 WIB
PKPI mendaftar ke KPU (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Pemberdayaan Legistrator Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Ashari Ali Agus mengungkapkan, pihaknya akan mengguggat hasil penetapan KPU atas tidak lolosnya partainya sebagai peserta pemilu 2019.

Menurut Ashari terdapat kekeliruan besar atas hasil tersebut dikarenakan miss komunikasi di beberapa kabupaten.

"Kita langsung menggugat. Kita tidak menerima hasil itu. Ada kekeliruan besar, tentu kita selama ini kan tidak tidur, pasti ada sesuatu yang miss di sini," ungkap Ashari di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu 17 Februari 2018.

Ashari mengaku bingung KPU menyebut partainya tidak memenuhi syarat. Dia menganggap PKPI telah memenuhi segala persyaratan.

"Kita kan sudah memenuhi semuanya, Kita sudah lengkap semuanya. Justru itu yang membuat kita bertanya kok ada yang begitu," Kepala Bidang Pemberdayaan Legistrator (PKPI) Ashari Ali Agus .


Gugat ke Bawaslu

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman melakukan foto bersama perwakilan partai politik saat Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019, Jakarta (17/2). (Liputan6.com/JohanTallo)

PKPI pun akan menggugat hasil rekapitulasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam jangka waktu tiga hari ini.

"Akan kami laporkan ke Bawaslu, tiga hari ini," ucapnya.

Sebelumnya Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono menyatakan partainya telah resmi menyampaikan surat pengajuan sengketa Pemilu 2019 pada 14 Februari 2018 ke Bawaslu beserta lampiran bukti-bukti.

"Kami sedang mengajukan sengketa ke Bawaslu karena kesimpulan KPU bahwa PKPI tidak memenuhi syarat sama sekali tidak tepat," katanya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya