Liputan6.com, Jakarta - Artis Roro Fitria ditangkap terkait kasus narkoba pada Rabu 14 Februari 2018. Penangkapan RF sendiri bermula saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengembangkan laporan seorang warga atas pria berinisial WH.
Dari situ polisi mengetahui bahwa Roro Fitria telah memesan sabu kepada WH. Meskipun dinyatakan negatif narkoba, Roro Fitria ditetapkan sebagai tersangka lantaran polisi akui miliki bukti pemesanan sabu. Roro Fitria pun mengakui bahwa dirinya memang telah memesan sabu seharga Rp 5 juta.
Advertisement
Penangkapan terhadap artis sensasional ini kontras dengan posisi yang pernah diembannya. Penggemar supercar ini pernah digadang menjadi duta antinarkoba.
Lalu kini bagaimanakah status duta antinarkoba Roro Fitria?
Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulistiandriatmoko mengatakan bahwa program duta antinarkoba BNN sudah dihapuskan sejak kepemimpinan Budi Waseso, yakni sejak 2015.
"Jadi sejak kepemimpinan Bapak Budi Waseso program duta antinarkoba itu sudah dihapuskan," ujar Sulis kepada Liputan6.com, Minggu (18/2/2018).
Menurut Sulis, Budi Waseso lebih menghendaki program yang mendasarkan kepada kerja nyata dibandingkan dengan penyematan secara simbolis. Saat ini, program antinarkoba yang digagas BNN terdiri dari dua macam, yakni relawan antinarkoba dan penggiat antinarkoba.
Relawan antinarkoba sendiri dikelola di bawah deputi bidang pencegahan. Kegiatan relawan antinarkoba berupa aksi terkecil yang bisa dilakukan oleh perorangan tanpa didukung program dan anggaran.
"Misal di pom bensin memasang poster antinarkoba," terang Sulis.
Sementara penggiat antinarkoba pengelolannya berada di bawah deputi bidang pemberdayaan masyarakat. Jika aksi relawan antinarkoba bersifat individual, penggiat antinarkoba mengarah pada hal terkait pengorganisasian banyak orang untuk menerima kampanye dan sosialisasi bahaya narkoba.
"Terlepas itu ada sponsor dari swastanya, silakan saja," tutur Sulis.
Dari kegiatan yang dilakukan relawan maupun penggiat antinarkoba tersebut selanjutnya dilaporkan kepada BNN. Setelah dianggap memenuhi kriteria melalui evaluasi, ada legitimasi atau pengakuan yang akan diserahkan oleh BNN.
"Kalau memang memenuhi kriteria, akan diberikan sertifikat dan pin penggiat antinarkoba atau relawan antinarkoba yang dikembangkan oleh BNN," jelas Sulis.
Roro Fitria diketahui menerima mandat sebagai duta antinarkoba pada tahun 2016. Namun, ternyata pemberian titel itu tidak dilakukan BNN, melainkan oleh sebuah ormas Baladhika Karya.
Duta Antinarkoba
Baladhika Karya merupakan organisasi masyarakat yang dibentuk oleh Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI). Baladhika Karya tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Dengan seragam khas Baladhika Karya yakni merah bercorak hitam dan hijau, Roro Fitria saat itu mengacungkan kepal tinjunya setelah dinobatkan sebagai duta antinarkoba.
Penunjukan Roro Fitria sebagai duta antinarkoba saat itu karena artis yang kerap dikaitkan dengan isu mistis tersebut dianggap berprestasi setelah didaulat menjadi duta bela negara oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan RI dalam acara peringatan hari Bela Negara November 2015 lalu.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement