Patroli, Jakarta - Aparat direktorat Polda Metro Jaya menetapkan Dhawiya, kekasih Dhawiya, kakak dan istri kakaknya sebagai tersangka. Sementara, soal kabar polisi akan memanggil Elvy Sukaesih, belum ada kejelasan.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (18/2/2018), sejumlah barang bukti yang disita aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dari penggerebekan yang dilakukan di rumah Ratu Dangdut, Elvy Sukaesih, di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono menyatakan, barang bukti yang disita berupa sabu-sabu, alat untuk menggunakannya hingga telepon genggam.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan putri Elvy Sukaesih, Dhawiya, sebagai tersangka. Penetapan status tersangka juga dilakukan terhadap kekasih Dhawiya, kakak kandung dan ipar Dhawiya yang tengah mengandung enam bulan.
Keempat tersangka masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Hingga kini, polisi masih belum mengetahui sumber nakorba yang mereka beli lantaran keterangan tersangka kerap berubah.