Minim, Berikut Kerusakan SUGBK di Final Piala Presiden

Final Piala Presiden 2018 mempertemukan Persija dan Bali United.

oleh Muhammad Adiyaksa diperbarui 18 Feb 2018, 14:30 WIB
Warga yang berolahraga mengamati kerusakan pintu masuk zona 9 Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (18/2). Oknum suporter yang tak memiliki tiket final Piala Presiden 2018 memaksa masuk stadion hingga pintu jebol (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kerusakan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Senayan, Jakarta, pasca final Piala Presiden 2018, Sabtu (17/2/2018) terbilang minim. Itulah penilaian Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Winarto.

Oknum suporter merusak beberapa fasilitas dan infrastruktur SUGBK setelah Persija mengalahkan Bali United 3-0.

Mereka tertahan di luar stadion karena tidak memiliki tiket dan berusaha masuk. Alhasil, pintu tiket elektronik di beberapa pintu SUGBK mengalami kerusakan.

Selain itu, penonton yang ada di dalam juga merubuhkan sejumlah pagar pembatas tribune penonton ke lapangan. Insiden ini lalu menjadi viral di media sosial.

Sehari setelah partai puncak Piala Presiden, PPKGBK langsung menggelar pengecekan terhadap fasilitas yang rusak. Winarto mengatakan, kerusakan yang terjadi hanya terdapat di beberapa titik.

 


Kerusakan

Kondisi pintu masuk zona 9 Stadion Utama Gelora Bung Karno yang rusak, Jakarta, Minggu (18/2). Oknum suporter yang tak memiliki tiket memaksa masuk hingga menjebol pintu di stadion saat final Piala Presiden 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Winarto menemukan kerusakan pada sekat dari tribune penonton ke lapangan sejumlah tujuh ruas. Lalu, kursi yang rusak hanya satu tempat duduk.

Menurut Winarto, kerusakan tersebut telah diperbaiki. Pada Senin (19/2/2018), Winarto bakal mengumumkan secara detail kerusakan yang terjadi.

“Waduh, kecil sekali kerusakannya. Ini saya sedang di lapangan bersama kontraktor. Ada juga dua pintu yang rusak, pintu 5 dan 9,” ujar Winarto.


Nominal Kerugian

Winarto menjelaskan, kerugian yang terjadi akibat kerusakan tidak terlalu besar. Nominalnya di bawah Rp 100 juta.

“Kerugiannya di bawah Rp 100 juta. Jadi deposit uang jaminan yang Rp 1,5 miliar lebih dari cukup,” tutup Winarto.     

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya