Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini aktivitas penyelundupan ponsel di Tanah Air kembali terdeteksi. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyayangkan hal tersebut dan menganggap hal itu semestinya sudah tak terjadi lagi karena pihaknya telah memfasilitasi proses sertifikasi yang jauh lebih cepat dari sebelumnya.
“Seharusnya orang tidak melakukan penyelundupan lagi. Sertifikasi telepon seluler yang sebelumnya bisa memakan waktu sampai dua bulan sekarang hanya menjadi dua hari dengan menggunakan test report dari laboratorium terakreditasi yang disertai sejenis letter of undertaking,“ tegas Rudiantara saat acara pemusnahan produk ilegal pada Kantor Bea dan Cukai, Jakarta Timur, belum lama ini.
Baca Juga
Advertisement
Dengan demikian, perusahaan manufaktur smartphone dalam negeri semakin cepat bisa menghadirkan produk terbarunya untuk masyarakat, begitu juga produk-produk dari luar negeri yang telah memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
"Kami mengimbau agar tidak ada lagi penyelundupan karena smartphone bisa cepat hadir di masyarakat. Juga kepada semua kalangan agar tidak menghadirkan perangkat secara ilegal," kata Rudiantara melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/2/2018) di Jakarta.
Sebagai informasi, saat ini jumlah merek telepon genggam dan tablet serta perangkat sejenis lainnya yang telah berunsur TKDN--memenuhi syarat sejumlah 43 merek, yang mana di antaranya adalah 11 merek nasional.
Sementara jumlah model perangkat baik telepon genggam (ponsel), telepon pintar maupun tablet yang telah tersertifikasi dan memenuhi TKDN 30 persen dari selama kurun 2017 sampai 14 Februari 2018 adalah sebanyak 294 model perangkat.
Layanan Sertifikasi Online
Adapun pelayanan sertifikasi perangkat dapat dilakukan secara online di tautan ini. Dokumen yang perlu disiapkan untuk diungah pada layanan online tersebut yaitu:
1. Deklarasi Kesesuaian berdasarkan SNI ISO/IEC 17050 dengan format yang terlampir di Peraturan Menteri Kominfo No. 23 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet
2. Test report perangkat telekomunikasi yang dikeluarkan oleh:
• Laboratorium yang diakui oleh Cellular Telephone Industries Association (lihat di sini) atau Global Certification Forum;
• Balai Uji; atau,
• Laboratorium uji yang belum terakreditasi namun telah lulus supervisi. Perlu diingat, laboratorium uji ini wajib mendapat akreditasi dan penetapan sebagai balai uji paling lama 2 tahun sejak lulus supervisi.
3. Salinan Administrasi:
• Identitas diri penandatanganan Deklarasi Kesesuaian;
• Surat keterangan resmi dari lembaga surat keterangan resmi dari lembaga berwenang yang memuat daftar IMEI untuk perangkat GSM, atau MEID untuk perangkat CDMA atau sejenisnya; dan/atau
• Sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian, untuk perangkat yang berbasis teknologi LTE
Jika persyaratan Deklarasi Kesesuaian dapat diverifikasi setelah pemohon mengajukannya pada situs web e-Sertifikasi, maka Surat Perintah Pembayaran (SP2) segera diterbitkan.
Sertifikat Perangkat dikeluarkan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah pemohon membayar SP2. Dengan demikian, proses Sertifikasi dengan Evaluasi Dokumen melalui Deklarasi Kesesuaian hanya memakan waktu dua hari saja.
Bagi pemohon yang ingin melakukan konsultasi, mereka hanya perlu menemui petugas Loket Pelayanan Perizinan di lantai 11 Gedung Menara Merdeka, terletak persis belakang Gedung Sapta Pesona.
Advertisement
12 Ribu Unit Ponsel Ilegal Senilai Rp 18,2 Miliar Ditindak Pemerintah
Sebelumnya Menkominfo Rudiantara bersama dengan Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepolisian Indonesia, TNI, Kejaksanaan Agung, KPK, PPATK, dan BPOM menggelar konferensi pers terkait penindakan terhadap ponsel ilegal dan minuman keras ilegal, Kamis (15/2/2018) di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta.
Melalui sejumlah foto yang diunggah di akun Twitter Kementerian Komunikasi dan Informatika (@kemkominfo), diketahui ada 12.144 unit ponsel ilegal senilai Rp 18,2 miliar yang ditindak oleh pemerintah.
Baca Juga
Ke-12 ribu ponsel ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.
Jika dilihat dari foto yang dirilis akun Twitter Kemkominfo dan Kemenperin, beberapa model ponsel yang masuk ilegal ke Indonesia antaranya adalah iPhone X serta Redmi Note 5A.
Berdasarkan data yang diterima Tekno Liputan6.com, penindakan terhadap ponsel ilegal dilakukan oleh Bea Cukai di sembilan lokasi berbeda di DKI Jakarta.
Disebutkan pula, saat ini, barang bukti sedang berada dalam proses penyidikan oleh Kantor Wilayah DJBC Jakarta.
Minuman Keras Ilegal
Dalam ekspos ini, selain ponsel pintar, sinergi antarkementerian atau lembaga ini juga melakukan penindakan terhadap minuman mengandung etik alkohol (MMEA) ilegal dengan jumlah lebih dari 142 ribu botol, hasil tembakau lebih dari 12 juta batang, pita cukai lebih dari 1 juta keping, etil alkohol sebanyak 720 liter, dan lebih dari 11 ribu kemasan obat-obatan, kosmetik, dan suplemen.
Jika dikalkulasi, total potensi kerugian negara gara-gara peredaran barang-barang di atas bisa mencapai lebih dari Rp 45 miliar.
Tak cukup sampai di situ, bersinergi dengan aparat penegak hukum, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan berupa 223 karton (2.686 botol) MMEA ilegal di wilayah perairan Indragiri Hilir, Riau. Potensi kerugian yang bisa ditimbulkan jika MMEA ini beredar ditaksir mencapai Rp 5,1 miliar.
Melalui sejumlah foto yang diunggah akun Twitter kedua kementerian, tampak ribuan botol MMEA ilegal dimusnahkan.
Advertisement
Foto-Foto Penindakan Ponsel dan Miras Ilegal
Foto-foto pemusnahan minuman mengandung etik alkohol (MMEA) ilegal.
(Tin/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: