Liputan6.com, Jakarta Fachri Albar ditangkap Satuan Rererse Narkoba Polres Jakarta Selatan, lantaran kedapatan memiliki sabu dan obat-obatan terlarang. Kasus yang dialami Fachri Albar, membuat publik teringat dengan kasus ayahnya, Achmad Albar, yang juga sempat tersandung kasus yang sama pada 2007 silam.
Sebagai sahabat, bagaimana tanggapan Okan Cornelius terkait kabar tersebut. Ditemui usai menjenguk Fachri Albar di Polres Jakarta Selatan, Minggu (18/2/2018), begini tanggapan Okan.
"Jujur aku enggak mikir kesana. Kita mikir lebih ke support sahabat kita ya," ujar Okan Cornelius tentang sahabatnya yang dikenal sebagai aktor dan drummer band Jibriel itu.
Baca Juga
Advertisement
Fokus Kasih Dukungan
Buat Okkan Cornelius, yang lalu biar lah berlalu dan tak perlu diungkit lagi apalagi disamakan. Saat ini dukungan sangat dibutuhkan oleh Fachri Albar, agar tetap tabah menghadapi masalah dan kasus yang dialaminya.
"Kalau masalah yang sudah terjadi itu sudah lewat dan kita fokus kasih support aja ke teman kita," ungkap Okan.
Advertisement
Cepat Berlalu
Sebagai sahabat, Okan Cornelius hanya bisa mendoakan yang terbaik buat Fachri Albar. Harapannya agar permasalahan ini cepat berlalu, dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga, istri, terutama dengan anak-anaknya.
"Semoga bisa selesai, dan ada titik terangnya," kata Okan Cornelius.
Paket Sabu
Fachri Albar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jaya, setelah melakukan penggerebekan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu, 13 butir Dumolid, satu butir Camlet, dan satu puntung ganja bekas diisap.
Advertisement
Kasus Achmad Albar
Sedangkan Achmad Albar, ayahanda Fachri sempat ditangkap oleh pihak kepolisian di Jakarta, pada 2007 lalu. Dalam penggerebekannya, polisi berhasil mengamankan setengah gram kokain, dan satu butir ekstasi.
Karena kepemilikan dua jenis barang haram tersebut, Achmad Albar dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan, serta dikenakan denda sebesar Rp6 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.