Liputan6.com, Ternate - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, sedang menyiapkan peraturan untuk memberlakukan jam malam bagi pelajar. Langkah ini diabil demi mencegah mereka bertindak yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Peraturan Wali Kota Ternate (Perwali) sebagai dasar hukum pemberlakuan jam malam kepada pelajar tersebut sudah ada dan sekarang mulai disosialisasikan kepada masyarakat," ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ternate, Ibrahim Muhammad, Minggu, 18 Februari 2018, dilansir Antara.
Peraturan tersebut, menurut dia, akan membatasi masa pelajar berkegiatan di luar rumah sampai pukul 22.00 waktu setempat. Setelah peraturan itu berlaku, Satuan Polisi Pamong Praja akan mengamankan pelajar yang kedapatan melanggar jam malam untuk dibina sebelum dikembalikan kepada orangtua masing-masing.
Kendati demikian, imbuh Ibrahim, ketentuan itu mengecualikan pelajar yang berada di luar rumah untuk mengikuti kegiatan sekolah atau atas suruhan orangtua.
Baca Juga
Advertisement
Adapun tokoh masyarakat Ternate, Muhammad Ruslan, menyambut baik rencana pemerintah daerah memberlakukan jam malam pelajar tersebut. Sebab, selama ini, ia melihat banyak siswa berada di luar rumah hingga tengah malam dan tidak jarang membuat keributan.
Bahkan, menurut Ruslan, kasus-kasus tawuran antar-kampung di Ternate selama ini kebanyakan dipicu oleh ulah pelajar yang berkeliaran di luar rumah hingga tengah malam sambil mengomsumsi minuman keras.
Adanya jam malam itu juga akan mendorong pelajar untuk memanfaatkan waktunya di rumah dengan kegiatan yang positif. "Misalnya, belajar atau membantu orangtua, untuk itu pemkot harus segera memberlakukannya," ujarnya.
Tawuran Tewaskan 1 Pelajar, Polisi Patroli Jalan Raya Bogor
Bulan lalu, aparat Polres Bogor berpatroli sepanjang Jalan Raya Bogor dan sekitarnya pascatawuran antarpelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 2 Januari 2018. Operasi itu digelar pada jam-jam tertentu.
"Polisi patroli di jam pulang sekolah hingga jam malam hingga ke perbatasan antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor," kata Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu, 3 Januari 2018.
Dalam patroli itu, kata Dicky, polisi menemukan sejumlah pelajar yang masih berkumpul. Tim Satuan Sabhara pun langsung memeriksa tas para pelajar dan memberikan imbauan agar segera pulang ke rumah masing-masing. Para pelajar itu dibubarkan dan diarahkan pulang menggunakan kendaraan umum.
Bagi pelajar atau warga yang kedapatan membawa senjata tajam akan ditindaklanjuti secara hukum dengan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk tidak sembarang membawa senjata tajam.
Bila terbukti tawuran dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum, maka dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Nantinya bila ada pelajar yang kedapatan tawuran akan diangkut ke polres atau polsek dan nantinya akan dipanggil orangtua serta pihak sekolah yang terlibat tawuran tersebut.
Sebelumnya, tawuran antarpelajar ini menyebabkan satu orang tewas dan enam luka akibat sabetan senjata tajam.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement