Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel, Senin (19/2/2018). Terdakwa Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Hasibuan alias Kiki hanya membisu begitu tiba di lokasi.
Ketiga terdakwa sampai sekitar pukul 09.27 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Ketiganya langsung diboyong ke ruang tahanan sementara. Sembari menunggu jadwal persidangan, ketiganya hanya membisu. Mereka tidak mempedulikan pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Advertisement
Sementara itu, sejumlah korban First Travel histeris. Bahkan, semuanya berteriak-teriak meminta uangnya dikembalikan menyambut ketiga terdakwa.
"Tolong kembalikan uang saya. Saya hanya tukang gorengan," celetuk salah seorang jemaah.
Sidang perdana penipuan Fisrt Travel akan dipimpin langsung Kepala Pengadilan Negeri Depok Sobandi, dengan ditemani hakim anggota Teguh Arifiano dan Yulinda Trimurti.
Dua Berkas
Hakim Teguh Arifiano mengatakan, ada dua berkas yang akan dibacakan. Pertama atas nama terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Devitasari Hasibuan. Kedua, atas nama Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
"Ada dua berkas. Kami tidak tahu kenapa dibagi dua. Itu kebijakan penyidik. Intinya ketiga-tiganya akan kami hadirkan," ucap dia.
Dia menyebutkan, secara garis besar dakwannya kumulasi yaitu pasal 378, 372, dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun total kerugian mencapai Rp 905 miliar dengan jumlah korban 63.310 korban.
"Ada tiga pasal. Penipuan, pengelapan, dan TPPU," ucap dia.
Advertisement