Sahut-sahutan Nazaruddin-Mekeng Ditegur Hakim karena Mirip Pasar

Muhammad Nazaruddin dan politikus Golkar Melchias Markus Mekeng hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Feb 2018, 12:23 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin saat menjadi saksi sidang perkara proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11). Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan politikus Golkar Melchias Markus Mekeng saling bantah soal penerimaan uang e-KTP dalam sidang dengan terdakwa Setya Novanto.

Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bertanya kepada Mekeng soal apakah proyek e-KTP menggunakan dana optimalisasi. Mekeng menjawab tidak, karena program e-KTP sudah diajukan Kemendagri melalui RAPBN.

"Tidak benar Yang Mulia menggunakan dana optimalisasi. E-KTP itu program yang sudah diajukan oleh pemerintah melalui RAPBN. Dan sudah merupakan program multi-years," ujar Mekeng dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).

Hakim pun menegaskan soal kebenaran pernyataan Mekeng tersebut. Namun hakim meyakinkan apakah keterangan Nazar soal e-KTP menggunakan dana optimalisasi benar atau bohong.

"Tadi saksi denger sendiri (Nazaruddin) bilang dana optimalisasi?" tanya hakim.

"Dia (Nazaruddin) tidak pernah hadir dalam rapat Badan Anggaran, itu hanya khayalan dia," Mekeng menjawab.

Mendengar pernyataan Mekeng, Nazaruddin langsung menanggapi.

"Yang Mulia, di situ mungkin Pak Mekeng nggak ngerti, bahwa untuk anggaran awalan itu, anggaran optimalisasi, baru anggaran tahun kedua, ketiga," Nazaruddin menyela.

"Jadi anggaran awal itu anggaran 2011?" hakim mempertegas.

"Iya Yang Mulia. Jadi anggaran awal itu diambil dari anggaran optimalisasi, kan waktu Bang Mekeng diperiksa bisa dilihat dokumen, anggaran awal itu tahun pertama optimalisasi. Anggaran tahun kedua, ketiga memang otomatis teranggarkan," kata Nazar.

Mendengar pernyataan Nazar, kini Mekeng yang terima.

"Dalam kepemimpinan saya tidak pernah ada (dana) optimalisasi untuk e-KTP. Itu yang saya ketahui, dan e-KTP progam pemerintah, disusun oleh pemerintah, masuk APBN 2011. Yakin karena Nazaruddin tidak pernah hadir di dalam pembahasan," kata Mekeng.

 


Sahut-Sahutan Berlanjut

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bersiap menjadi saksi sidang perkara proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11). Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Nazar yang merasa hadir dalam pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR menyindir Mekeng. Mekeng merupakan Ketua Banggar, sedangkan Nazar anggota Banggar.

"Mungkin Pak Mekeng saja tak lihat," kata Nazar.

Mekeng langsung menimpali. "Saya tahu karena hadir setiap saat. Ini hanya khayalan Nazaruddin," tegas Mekeng. Kemudian melanjutkan.

"Yang Mulia, anggaran multiyears sudah diketok April 2010. Jadi surat itu sudah ada dari Menteri Keuangan," kata Mekeng.

"Yang Mulia, surat multiyears-nya itu baru ditandatangani Menteri Keuangan itu Desember 2010," kata Nazar.

"Bukan itu bulan April," timpal Mekeng.

Melihat keduanya saling sanggah, Hakim Ketua Yanto pun langsung melerai.

"Nanti selesaikan dulu (Mekeng) beri keterangan, baru ditanggapi, jadi tidak saut-sautan, kayak pasar saja," kata hakim memutus perdebatan keduanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya