FOTO: Bawa Spanduk Tuntutan, Korban First Travel Hadiri Sidang Perdana

Dalam kasus ini, para tersangka diduga menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah

oleh Fatkhurroz diperbarui 19 Feb 2018, 12:45 WIB
Bawa Spanduk Tuntutan, Korban First Travel Hadiri Sidang Perdana
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah
Korban dugaan penipuan agen perjalanan umrah First Travel menunjukkan spanduk tuntutan saat sidang perdana kasus First Travel di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Korban dugaan penipuan First Travel menunjukkan spanduk di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2). Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Korban dugaan penipuan First Travel menunjukkan spanduk di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2). Selain itu Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Ekspresi seorang wanita korban dugaan penipuan First Travel saat mengikuti aksi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Korban dugaan penipuan First Travel menunjukkan poster di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2). Dalam kasus ini, para tersangka diduga menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Seorang pria korban dugaan penipuan First Travel menunjukkan menunjukkan poster di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2). Mereka diduga menipu calon jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Korban dugaan penipuan agen perjalanan umrah First Travel menunjukkan spanduk tuntutan saat sidang perdana kasus First Travel di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya