Liputan6.com, Jakarta - Masa kampanye bagi pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 sudah dimulai sejak Kamis 15 Februari 2018. Namun, ada empat kepala daerah justru dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) karena diduga terjerat kasus korupsi.
Kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa setiap calon kepala daerah tetap memiliki hak untuk berkampanye Pilkada 2018, namun KPK dengan tegas tidak mengizinkan para calon pimpinan daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) itu untuk ikut kampanye.
Advertisement
Lembaga pimpinan Agus Rahardjo sedari awal telah menegaskan bahwa setiap kepala daerah yang telah ditahan oleh KPK, akan mengikuti aturan penahanan. Sehingga, tak ada peluang bagi calon kepala daerah yang ditahan untuk mengikuti kampanye pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Tidak ada alasan izin keluar tahanan untuk kampanye di hukum acara. Jika ditahan maka yang berlaki aturan penahahan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2018).
Setidaknya ada empat calon petahana Pilkada 2018 terjaring operasi senyap KPK dan telah mendekam di rutan. Mereka adalah calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, calon Bupati Jombang Nyono Suharli, calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan calon Gubernur Lampung Mustafa.
Mereka
Marianus Sae merupakan Bupati Ngada NTT yang maju dalam Pilgub NTT 2018, berpasangan dengan Emilia J Nomleni. Mereka diusung koalisi PDIP dan PKB.
Sementara Bupati Jombang Nyono, kembali maju bersama Subaidi Muhtar di Pilkada Jombang. Mereka berdua diusung Partai Golkar, PKS, PKB, PAN, dan NasDem.
Sedangkan Bupati Subang Imas menggandeng Sutarno sebagai calon wakil bupati, dalam Pilkada Subang. Imas-Sutarno diusung koalisi Partai Golkar dan PKB.
Terakhir adalah Bupati Lampung Tengah Mustafa diusung oleh Partai NasDem, PKS, dan Hanura untuk menjadi calon gubernur Lampung.
Keeempatnya sudah ditetapkan oleh KPUD masing-masing dan telah mendapat nomor urut. Masa kampanye pada pilkada serentak kali ini akan berakhir pada 23 Juni 2018.
Advertisement