Patroli, Solo - Dua tersangka tindak kekerasan dan penyekapan terhadap anak di bawah umur, diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Polresta Solo. Kedua pelaku di bawa ke hotel tempat penyekapan untuk olah tempat kejadian perkara (TKP).
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Senin (19/2/2018), olah TKP digelar jajaran Polresta Solo pada Minggu siang.
Advertisement
Kedua tersangka, Dedi dan Iwan diminta menjelaskan kronologi penyekapan dan penganiayaan terhadap korban. Sejumlah saksi juga diperiksa petugas, salah satunya karyawan hotel.
Joko Prakoso, seorang karyawan hotel yang juga saksi mengatakan awalnya dia mengintip di atas jendela. "Di atas jendela saya intip kok ada anak. Untuk memastikan saya dobrak pintu. Saya melihat anak itu disekap pakai lakban. Setelah itu saya langsung lapor ke Polsek Banjarsari," jelasnya.
Sebelumnya, tersangka yang merupakan kakak beradik asal Jakarta, dibekuk aparat Polsek Banjarsari Solo, di sebuah hotel di kawasan Banjarsari. Penangkapan bermula dari kecurigaan pegawai hotel yang mendengar jeritan sekaligus tangisan anak dari dalam kamar hotel. Selain mengalami luka lebam, korban ditemukan dengan tangan dan kaki teriat serta mulut dibekap lakban.
Korban hingga kini, masih dalam perawatan intensif petugas rumah sakit. Korban tampak takut saat bertemu orang lain termasuk ibunya sendiri.