Dakwaan Jaksa Ungkap Kesepakatan Syahrini dengan Bos First Travel

First Travel memberangkatkan penyanyi Syahrini umrah menggunakan paket VIP. Layanan itu bukan tanpa balas jasa.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Feb 2018, 15:32 WIB
Tiga tersangka Direktur First Travel agen umrah, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan umrah di PN Depok, Jawa Barat, Senin (19/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Syahrini berada di pusaran kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel. Namanya disebut-sebut dalam surat dakwaan tiga bos First Travel, Andika Surachman, dan Anniesa Devitasari Hasibuan No Reg Perkara PDM-226/Depok/12/2017.

Penuntut umum, Heri Jerman, menyampaikan, First Travel menggunakan artis Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini untuk mempromosikan biro perjalanan umrah tersebut. Syahrini diberangkatkan umrah menggunakan paket VIP.

Namun, layanan itu tidak diberikan tanpa imbal balik. Selama perjalanan, Syahrini diharuskan memakai atribut First Travel. Ia juga diminta membuat vlog, video, dan foto.

Heri Jerman melanjutkan, Syahrini wajib mengunggah dan memublikasikan minimal dua kali sehari setiap rangkaian perjalanan. Hal itu dilakukan sejak berangkat hingga pulang dengan menggunakan hastag First Travel.

"Timbal baliknya seperti itu," ujar dia.

Selain menggunakan figur publik, First Travelmenawarkan paket perjalan umrah melalui media Facebook dengan judul "Umroh Promo 2017" serta membuat brosur dengan desain bentuk warna dan tulisan yang menarik.

"Melalui cara-cara itu berhasil mendapatkan calon jamaah yang telah membayar biaya paket," kata dia.

 


Pembacaan Dakwaan Terhenti

Korban dugaan penipuan agen perjalanan umrah First Travel menunjukkan spanduk tuntutan saat sidang perdana kasus First Travel di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Saat JPU membacakan harta kekayaan yang dimiliki Anniesa Devitasari Hasibuan, pengunjung sidang berteriak-teriak.

"Uang jemaah itu," teriak salah satu pengunjung, Senin (19/2/2018).

"Gila. Banyak banget uangnya," timpal pengunjung lain.

JPU membacakan bahwa uang nasabah First Travel digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah. Antara lain tas mahal hingga puluhan juta serta menyewa apartemen mewah Rp 400 juta.

Isi dakwaan itu kembali membuat pengunjung sidang riuh. Bahkan, Ketua Majelis Hakim Soebandi sempat menghentikan sementara pembacaan dakwaan. Dia meminta pengunjung sidang First Travel untuk tertib.

"Ini persidangam, bukan pasar, tolong tenang. Bantu Pengadilan Negeri Depok menyelesaikan persidangan ini," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya