Anas Tak Kenal Andi Narogong, Nazaruddin Ungkit Gantung di Monas

Nazaruddin menyinggung soal pernyataan Anas Urbaningrum yang mengaku tak kenal dengan pengusaha Andi Narogong yang juga terdakwa kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Feb 2018, 16:42 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin saat menjadi saksi sidang perkara proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11). Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyinggung soal pernyataan Anas Urbaningrum yang mengaku tak kenal dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga terdakwa kasus e-KTP. Awalnya, anggota majelis hakim Anwar sempat bertanya kepada Nazar yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov).

Dalam kesaksiannya, Nazar menyatakan soal penerimaan uang terhadap Anas melalui Andi Narogong. "Saudara mendengar sendiri kan kesaksian Anas? Anas mengaku tidak kenal dengan Andi," tanya hakim Anwar kepada Nazar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).

Mendengar pertanyaan hakim Anwar, Nazaruddin pun menyinggung soal kasus Wisma Atlet yang menjerat Anas. Di kasus tersebut, Anas divonis 14 tahun penjara.

"Kalau Mas Anas dari yang kasusnya sudah vonis pun dia bilang dia tidak kenal," kata Nazar.

Selain mengaku tak kenal Andi Agustinus, Anas juga mengaku tak pernah menerima sepeser pun dari proyek e-KTP. Nazar pun kembali mengungkit pernyataan Anas dalam kasus Wisma Atlet.

"Kalau ada satu rupiah saja terima uang, dia bersumpah gantung di Monas. Kasusnya kan sudah diputus, tapi belum gantung-gantung diri juga di Monas," sindir Nazaruddin. Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Anas disebut menerima sejumlah uang untuk pemenangan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Uang tersebut diduga menggunakan uang dari proyek e-KTP.


Mendadak Lupa Ingatan

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bersiap menjadi saksi sidang perkara proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11). Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Muhammad Nazaruddin mendadak lupa ingatan soal penerimaan uang terhadap terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Ketua DPR itu.

Adalah anggota majelis hakim Anwar yang menyinggung sikap tidak konsisten Nazaruddin dalam memberikan keterangan di pengadilan.

"Sebelum terdakwa (Setya Novanto) menjadi terdakwa, saudara (Nazaruddin) lancar saja memberikan keterangan. Sekarang dia sudah jadi terdakwa, Saudara malah lupa. Bagaimana itu?" tanya hakim Anwar kepada Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Nazaruddin pun terdiam dengan sindiran tersebut. "Jangan giliran orangnya di depan, Saudara nggak mau (membongkar), pura-pura lupa," kata Hakim Anwar.

Nazaruddin juga mendadak tak berterus terang soal mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Markus Mekeng yang disebutnya pernah menerima sejumlah uang. Nazar sempat menyebut aliran dana masuk ke Ketua Banggar lewat Andi Narogong.

Nazaruddin berkilah tahu soal penerimaan uang terhadap Mekeng berdasarkan laporan dari Andi. Mekeng sendiri sempat membantah soal penerimaan uang terkait e-KTP.

"Itu (penerimaan uang ke Mekeng) dari cerita Andi, Yang Mulia, di lantai 9, (DPR)," Nazaruddin menjawab dengan suara pelan.

Merasa ada yang janggal dengan keterangan Nazaruddin, hakim Anwar menyatakan akan menghadirkan Andi di persidangan.

"Bagaiama kalau dikonfrontir dengan Andi nanti?" tanya hakim Anwar yang disetujui Nazaruddin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya