Liputan6.com, Jakarta - Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Emilia menegaskan kepada mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, soal berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyelidikan kasus korupsi e-KTP.
“Saudara sudah tiga kali disumpah, ya. Apa ada perubahan (BAP),” tanya hakim Emilia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
Advertisement
Nazar yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov) menyatakan tetap pada keterangannya dalam BAP. Termasuk soal penerimaan uang terhadap para anggota DPR RI terkait uang korupsi e-KTP.
Hakim Emilia kemudian membacakan BAP Nazar yang menyebut bahwa Nazar mengetahui Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan uang ke anggota DPR terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP.
Dalam BAP yang dibacakan Hakim Emilia, Nazar menyebut nama anggota DPR yang menerima uang e-KTP adalah Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Arief Wibowo, kemudian Khatibul Umam Winaru, Mustokoweni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Juwarno, dan Melchias Marcus Mekeng.
"Apakah benar soal (keterangan BAP) ini? Saudara ini jangan sampai ada fitnah, benar enggak?" tanya hakim Emilia.
"Catatannya seperti itu yang mulia," jawab Nazar.
Curiga
Hakim Emilia pun sempat menaruh curiga kepada Nazar. Pasalnya, dalam BAP itu, Nazar menyebut sangat rinci soal uang yang diterima oleh anggota DPR yang namanya disebut di atas.
"Kok bisa rinci, ada jumlahnya semua?" tanya Hakim Emilia.
"Iya, yang memberikan si Andi Narogong sama Bu Mustokoweni," kata Nazar.
Hakim Emilia pun kembali menegaskan soal kebenaran BAP Nazar itu.
"Saudara tetap pada keterangan seperti itu?" tegas Hakim Emilia.
"Tetap," Nazar meyakinkan hakim.
Advertisement