Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan rekomendasi perpanjangan ekspor mineral olahan (konsentrat) tembaga ke PT Freeport Indonesia. Dengan begitu perusahaan tersebut akan mengajukan izin ekspor ke Kementerian Perindustrian.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit mengatakan, instansinya telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan ekspor Freeport, berlaku sejak 15 Februari 2018-15 Februari 2019.
"Rekomendasi persetujuan ekspor sejak 15 Februari 2018 sampai 15 Februari 2019," kata Bambang, di Jakarta, Senin (19/2/2018).
Baca Juga
Advertisement
Bambang mengungkapkan, rekomendasi perpanjangan ekspor diberikan, karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut telah memenuhi syarat kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
"Capaian pembangunan smelter 2,4 persen (lebih besar dari target)," tutur dia.
Bambang menuturkan, kuota ekspor konsentrat tembaga yang diberikan dalam periode tersebut mencapai 1,2 juta wet ton konsentrat tembaga, lebih rendah dibanding yang diusulkan Freeport sebesar 1,6 juta wet ton.
"Jumlah rekomendasi 1,2 juta wet ton. Dari permohonan 1,6 juta wet ton," tutur Bambang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kementerian ESDM Minta Revisi Laporan Kemajuan Smelter
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak laporan kemajuan pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter) PT Freeport Indonesia. Sedangkan kemajuan pembangunan smelter merupakan syarat mendapat rekomendasi ekspor mineral olahan (konsentrat).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, Freeport Indonesia melaporkan kemajuan perkembangan pembangunan smelter dengan format yang salah.
Selain itu, tidak sesuai Keputuan Menteri Nomor 1051 K/30/MEM/2017 tentang standar operasional prosedur dan pedoman evaluasi pemberian rekomendasi persetujuan ekspor mineral logam.
"Mereka memasukkan pekembangan tidak sesuai format dan Kepem (keputusan menteri) 1051," kata Agung, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu 31 Januari 2018.
Agung menuturkan, karena laporan perkembangan pembangunan smelter tidak sesuai ketentuan, Kementerian ESDM belum memberikan rekomendasi ekspor. Sementara batas waktu izin ekspor konsentrat Freeport Indonesia habis pada 17 Februari 2017.
"Belum (diberikan rekomendasi), batas waktu ekspor habis 17 Februari 2018," tutur Agung.
Agung mengungkapkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM telah mengembalikan laporan kemajuan pembangunan smelter, agar perusahaan tambang Amerika Serikat itu memperbaikinya.
"Laporannya dikembalikan, minerba sudah meminta memperbaiki," tutur Agung.
Advertisement