Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Subang Imas Aryumningsih. Penggeledahan tersebut terkait kasus suap izin pendirian pabrik di Kabupaten Subang, yang menjerat Bupati Imas.
"Penggeledahan kasus Subang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB di 3 lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (19/2/2018).
Advertisement
Selain rumah dinas Bupati Imas Aryumningsih, tim KPK juga menggeledah rumah tersangka Data, dan kantor tersangka Miftahhudin atau PT Inti Sarana Sukses. Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen. Menurut dia, hingga saat ini tim KPK masih berada di lokasi.
"Disita dokumen terkait 2 perusahaan PT ASP dan PT PBM," jelasnya.
Sebelumnya, Imas bersama Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep Santika dan seorang swasta bernama Data diduga menerima suap dari Miftahuddin selaku swasta PT ASP. Suap tersebut diberikan agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp 1,4 miliar.
Dalam kasus yang berawal dari operasi senyap ini, tim KPK menyita uang sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, total commitment fee lebih dari itu.
"Diduga commitment fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar, sedangkan dugaan commitment fee antara bupati (Imas Aryumningsih) ke perantara adalah Rp 1,5 miliar," ucap dia.
Untuk Kampanye
KPK menduga uang yang diterima akan digunakan Imas untuk kepentingan kampanye Pilbup Subang 2018. Imas diketahui kembali maju dalam Pilbup Subang dengan menggandeng Sutarno yang merupakan pensiunan TNI AU. Keduanya, diusung koalisi Partai Golkar dan PKB.
Selain uang, Basaria mengatakan bahwa Imas juga menerima fasiliatas lainnya terkait pencalonannya tersebut. Salah satu fasilitasnya yaitu berupa sewa mobil Toyota Alphard.
"Bupati juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan (mobi Toyota Alpahard) untuk kebutuhan kampanye," jelas Basaria.
Advertisement