FOTO: Dikira Jakmania, 5 Pemuda Lempari Bus Rombongan Umrah Bima Arya

Para pelaku yang merupakan simpatisan salah satu klub bola mengira bus rombongan umrah calon wali kota Bogor Bima Arya ditumpangi oleh suporter Persija, Jakmania.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 19 Feb 2018, 20:45 WIB
Dikira Jakmania, 5 Pemuda Lempari Bus Rombongan Umrah Bima Arya
Para pelaku yang merupakan simpatisan salah satu klub bola mengira bus rombongan umrah calon wali kota Bogor Bima Arya ditumpangi oleh suporter Persija, Jakmania.
Lima pelaku pelemparan batu terhadap bus rombongan umrah calon wali kota Bogor Bima Arya di Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/2). Lima pelaku berinisial AE (26), AO (25), SA (25), YS (29), dan ESF (23). (Liputan6.com/HO/Polres Bogor)
Polres Bogor menunjukkan lima pelaku pelemparan batu terhadap bus rombongan umrah calon wali kota Bogor Bima Arya di Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/2). Para pelaku mengira bus tersebut ditumpangi oleh Jakmania. (Liputan6.com/HO/Polres Bogor)
Kerusakan akibat pelemparan batu terhadap bus rombongan umrah calon wali kota Bogor Bima Arya di Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/2). Para pelaku merupakan simpatisan salah satu klub sepak bola. (Liputan6.com/HO/Polres Bogor)
Barang bukti pelemparan batu terhadap bus rombongan umrah calon wali kota Bogor Bima Arya di Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/2). Kelima pelaku merupakan warga Bogor dan bekerja sebagai karyawan swasta. (Liputan6.com/HO/Polres Bogor)
Bus rombongan umrah calon wali kota Bogor Bima Arya yang menjadi korban pelemparan batu di Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/2). Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. (Liputan6.com/HO/Polres Bogor)
Kondisi bus rombongan umrah calon wali kota Bogor Bima Arya yang dilempari batu di Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/2). Pelaku mengira bus tersebut ditumpangi Jakmania karena rombongan memakai syal oranye. (Liputan6.com/HO/Polres Bogor)
Para pelaku pelemparan bus rombongan umrah calon wali kota Bogor Bima Arya di Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/2). Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Liputan6.com/HO/Polres Bogor)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya