Lima pelaku pelemparan batu terhadap bus rombongan umrah calon wali kota Bogor Bima Arya di Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/2). Lima pelaku berinisial AE (26), AO (25), SA (25), YS (29), dan ESF (23). (Liputan6.com/HO/Polres Bogor)
Polres Bogor menunjukkan lima pelaku pelemparan batu terhadap bus rombongan umrah calon wali kota Bogor Bima Arya di Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/2). Para pelaku mengira bus tersebut ditumpangi oleh Jakmania. (Liputan6.com/HO/Polres Bogor)
Kerusakan akibat pelemparan batu terhadap bus rombongan umrah calon wali kota Bogor Bima Arya di Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/2). Para pelaku merupakan simpatisan salah satu klub sepak bola. (Liputan6.com/HO/Polres Bogor)
Barang bukti pelemparan batu terhadap bus rombongan umrah calon wali kota Bogor Bima Arya di Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/2). Kelima pelaku merupakan warga Bogor dan bekerja sebagai karyawan swasta. (Liputan6.com/HO/Polres Bogor)
Bus rombongan umrah calon wali kota Bogor Bima Arya yang menjadi korban pelemparan batu di Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/2). Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. (Liputan6.com/HO/Polres Bogor)
Kondisi bus rombongan umrah calon wali kota Bogor Bima Arya yang dilempari batu di Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/2). Pelaku mengira bus tersebut ditumpangi Jakmania karena rombongan memakai syal oranye. (Liputan6.com/HO/Polres Bogor)
Para pelaku pelemparan bus rombongan umrah calon wali kota Bogor Bima Arya di Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/2). Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Liputan6.com/HO/Polres Bogor)