Liputan6.com, Singapura - Seorang pria tiba-tiba membabi buta menyerang keryawan toko 7-Eleven di wilayah Changi, Singapura, gara-gara tak diizinkan untuk membeli minuman beralkohol.
Dikutip dari laman AsiaOne, Selasa (20/2/2018), karyawan laki-laki itu mengalami luka cukup parah dan bersimbah darah.
Dalam sebuah keterangan pada foto yang beredar, terlihat bahwa si karyawan menahan rasa sakit dengan kondisi baju hingga lengan yang dipenuhi darah.
"Ia adalah satu-satunya karyawan yang bertugas di 7-Eleven pada saat itu," ujar saksi mata.
Baca Juga
Advertisement
"Karyawan itu memanggil polisi dan ambulans meski ia kesakitan," tambahnya.
Karyawan berusia 43 tahun itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Changi (CGH), Singapura untuk perawatan dan cuti dari pekerjaan.
Menanggapi insiden tersebut, juru bicara 7-Eleven mengatakan bahwa pihaknya membenarkan adanya kejadian tersebut. Dari keterangan korban, pria itu marah-marah saat tidak diizinkan untuk membali minuman alkohol.
"Semua penjualan minuman beralkohol dibatasi, sesuai Undang-Undang Pengendalian Minuman," jelas jubir 7-Eleven, Singapura.
Menurut UU, minuman beralkohol dilarang dijual sejak pukul 10.30 malam hingga 07.00 pagi (kejadian pemukulan terjadi pada rentan waktu tersebut).
"Pihak 7-Eleven telah mengunjungi korban dan akan memberikan bantuan yang diperlukan kepadanya dan keluarga," jelasnya.
Kini, polisi Singapura sedang menjalankan proses investigasi untuk mencari tahu keberadaan pelaku kekerasan yang menimbulkan korban tersebut.
Haramkan Minum Alkohol di Tempat Umum
September tahun lalu, Pemerintah negara bagian Goa di India juga merancang pelarangan konsumsi minuman keras di tempat umum. Langkah itu dilakukan untuk mengurangi gangguan dari orang-orang yang mabuk.
Kepala Menteri Goa Manohar Parrikar mengatakan, orang-orang sering duduk di pinggir jalan dan memecahkan botol di jalan usai menenggak minuman beralkohol. Perilaku demikian menyebabkan gangguan pada warga sipil lain.
Untuk mengendalikan perilaku tersebut, seperti diberitakan Travel Wire, pemerintah rencananya akan mengenakan denda pada mereka yang minum minuman beralkohol di tempat umum. Selain itu juga mencabut lisensi toko minuman keras yang membiarkan orang mengonsumsi di dekat toko penjual.
"Jika seseorang ingin minum (minuman keras), mereka harus melakukannya di dalam ruangan dan tidak di tempat umum."
Sebelumnya, Goa juga telah melakukan pembatasan minum-minuman beralkohol di pantai-pantai umum. Langkah itu sesuai dengan perintah Mahkamah Agung awal tahun ini, yakni untuk melarang penjualan alkohol secara nasional di hotel-hotel dan gerai ritel di India.
Larangan tersebut diterapkan di semua hotel dalam jarak 500 meter dari jalan raya negara bagian dan nasional. Itu berarti mencakup sekitar setengah dari semua hotel yang ada di negara tersebut.
Negara bagian Kerala juga sudah melarang penjualan minuman beralkohol dari perusahaan lain selain hotel bintang lima. Sebuah langkah yang berpotensi mengancam penurunan jumlah turis.
Advertisement